Nakita.id - Kasus pengemudi Mercy yang diduga sengaja menabrak seorang pengendara motor Eka Prasetio (28) hingga tewas ditempat kejadian perkara masih menyisakan duka.
IA (40) ditetapkan jadi tersangka atas meninggalnya Eko.
Setelah ditelusuri, IA merupakan seorang bos besar suatu perusahaan cat di Karanganyar, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Bos Besar Cat Sengaja Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Ini Kronologinya!
Tersangka menabrak korban dengan sengaja di samping Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018).
Dikutip dari Tribun Solo, anak almarhum yang masih berusia 9 bulan menangis terus menerus.
Hal tersebut diungkapkan oleh ayah mertua korban, Aiptu Sutardi yang juga anggota Polresta Solo.
Sutardi bercerita bahwa cucunya yang masih bayi bertingkah tak seperti biasa.
Bayi tersebut menangis semalaman.
BACA JUGA: Menyadari Ada yang Salah dengan Sabuk Pengaman, Seorang Ibu Selamatkan Bayinya dari Kecelakaan Mobil
"Mungkin merasa ya, karena masih bayi jadi belum tahu kalau ayahnya meninggal," ujarnya di rumah duka Jalan Mliwis 3, Manahan, Banjarsari, Solo.
"Tapi merengek menangis semalaman terus," kata dia.
Aiptu Sutardi mengaku ikhlas terhadap musibah yang menimpa menantunya tersebut.
Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya untuk mengurus jenazah menantu.
BACA JUGA: Siswi SMA Melahirkan di Toilet Sekolah, Kondisi Bayinya Mengenaskan
"Intinya saya berterima kasih dengan semua teman yang telah membantu dan melayat," katanya, seusai upacara pemakaman di rumah duka pada Kamis siang.
Aiptu Sutardi mengatakan bahwa untuk masalah hukum mengenai kasus meninggalnya menantu, ia percayakan kepada pihak kepolisian.
"Saya belum memikirkan, pokoknya ikut kepolisian saja," kata dia.
Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, menyatakan, telah menetapkan IA (40), pengemudi Mercy sebagai tersangka atas meninggalnya Eko.
Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 338 Subsider 351 ayat 3 tentang Pembunuhan.
Ancaman hukuman maksimalnya, penjara selama 15 tahun.
Source | : | tribun solo |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR