Nakita.id - Kasus penabrakan oleh pengendara Mercedez Benz atau Mercy di Solo yang menewaskan pengendara motor Honda BeAT, hingga kini masih diperiksa.
Polresta Solo telah menetapkan IA (40) sebagai tersangka karena terbukti melakukan aksi pembunuhan kepada Eko Prasetio (28), pengendara motor.
BACA JUGA: Bos Besar Cat Sengaja Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Ini Kronologinya!
Jumat (24/8/2018), Polresta Surakarta dibantu tim gabungan kepolisian dari Bareskrim Polri, Polda Jateng, menggelar olah TKP atas insiden tersebut.
Melansir dari Tribun Solo, petugas menemukan sejumlah bukti baru dari insiden yang menewaskan Eko Prasetio.
Didampingi tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda Jateng, tim Inafis Ditreskrimun Polda jateng, dan tim Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menemukan bahwa dari hasil olah TKP, tersangka yang merupakan IA terjerat kasus pembunuhan.
"Pertama kita temui goresan di bagian depan sisi kiri mobil matching dengan ini (bagian body motor sisi kanan- Red), ujar Ketua Olah TKP Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri, AKBP Teguh Prihmono.
Ia juga menemukan adanya lubang ban pada mobil Mercy yang disebabkan benturan keras di bagian knalpot.
BACA JUGA: Pria ini Cekik Istrinya Sampai Meninggal dan Sembunyikan Jasad di Kulkas Selama 3 Bulan!
Bukti tersebut berdasarkan sisa material ban yang terlihat masih menempel di bagian knalpot.
BACA JUGA: Marsha Aruan Bandingkan Foto El Rumi dengan Tao Ming Tse, Mirip Tidak?
Sebelumnya, kecelakaan yang terjadi di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) telah ditetapkan sebagai kasus pidana murni, karena beberapa saksi melihat tersangka dengan sengaja menabrak korbannya hingga tewas.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli.
"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ungkap Fadli saat dimintai keterangan pada Rabu (22/8/2018) malam.
BACA JUGA: Kuku Tumbuh ke Dalam Memang Menyakitkan, Ternyata Ini Penyebabnya dan Cara Mengatasinya!
Kombes Pol Ribut juga sempat mengungkap kronologi insiden penabrakan yang kini telah ditetapkan sebagai pembunuhan tersebut.
"Awalnya korban dan tersangka terlibat cekcok di jalan, setelah itu dikejar korban sambil meminta diselesaikan di Polresta Solo," ungkap Ribut.
Kasatreskrim Fadli juga menjelaskan bahwa IA dan korban terlibat cekcok di traffic light simpang pemuda teater timur, kawasan Taman Balekambang.
Cekcok terjadi lantaran korban dikatakan menghalangi laju mobil tersangka.
BACA JUGA: Mengabaikan Sakit Perut, Ibu Muda Ini Hampir Meregang Nyawa 1 Minggu Pascamelahirkan
"Tersangka IA merasa laju mobilnya terhalangi korban. Korban tidak terima juga, saling mengintip. Beberapa teman tersangka turun dari mobil dan mengejar korban," tambah Fadli, seperti yang ditulis Tribun Solo.
BACA JUGA: Dapat Beasiswa Hingga S-1, Deddy Corbuzier Janjikan ini Pada Pemanjat Bendera Tiang Reza Mangar
Kemudian cekcok berlanjut dengan aksi kejar-kejaran, bahkan salah satu teman tersangka sempat memukul helm yang dikenakan korban.
Keduanya melanjutkan perjalanan, dan korban sengaja memutar di sekitar Mapolresta, namun tersangka memotong jalan di Jl KS Tubun, di TKP korban tewas.
Kemudian di tempat tersebutlah korban ditabrak dari belakang oleh tersangka dengan mobil yang dikendarainya, sehingga korban meninggal dunia di tempat.
Muncul lagi bukti dari salah satu saksi yang berada di TKP saat itu.
Saksi yang merupakan warga melihat bahwa setelah menabrak korban, pengendara Mercy melarikan diri.
BACA JUGA: Karena Selingkuh, Profesor ini Bunuh Istri dan Anak dengan Bola Yoga yang Diisi Gas Beracun!
Mobil tersangka sempat menempi sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, dan menurunkan tiga orang berbadan besar.
Tiga orang tersebut meminta warga dan ojek online yang berada di TKP dan berusaha mendekat untuk meninggalkan lokasi.
"Sudah.. sudah.. Bubar! Bubar!," ujar Adi, salah satu saksi, seperti yang ditulis Kompas.com.
BACA JUGA: Makanlah di Waktu Ini, Berpengaruh Besar dalam Menurunkan Berat Badan
Mendengar bentakan dari pria berbadan besar, warga dan ojek online memutar balik arah dan meninggalkan lokasi.
BACA JUGA: Hari ini Kembali Berlaga, Intip Kondisi Anthony Ginting, Pahlawan Asian Games 2018
Bahkan Adi juga mengungkapkan, Ia meninggalkan lokasi karena tidak mau ambil risiko.
Saksi lain, Slamet Suharto juga mengatakan bahwa sebelum turun tiga pria berbadan besar, warga yang ada di sekitar TKP sempat meneriaki tersangka dan memintanya untuk berhenti tetapi mobil tersangka terus melaju.
Kini tersangka telah menetapkan IA sebagai tersangka dan dijerat tiga pasal berlapos, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara 15 tahun.
BACA JUGA: Atta Halilintar Bagikan Akun Instagram Penjual HP Tipu-tipu, Berikut Daftarnya!
Defisiensi Zat Besi pada Anak Sebabkan Gangguan Perkembangan Kognitif dan Motorik
Source | : | Kompas.com,GridOto.com,TribunSolo |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR