Mendengar bentakan dari pria berbadan besar, warga dan ojek online memutar balik arah dan meninggalkan lokasi.
BACA JUGA: Hari ini Kembali Berlaga, Intip Kondisi Anthony Ginting, Pahlawan Asian Games 2018
Bahkan Adi juga mengungkapkan, Ia meninggalkan lokasi karena tidak mau ambil risiko.
Saksi lain, Slamet Suharto juga mengatakan bahwa sebelum turun tiga pria berbadan besar, warga yang ada di sekitar TKP sempat meneriaki tersangka dan memintanya untuk berhenti tetapi mobil tersangka terus melaju.
Kini tersangka telah menetapkan IA sebagai tersangka dan dijerat tiga pasal berlapos, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara 15 tahun.
BACA JUGA: Atta Halilintar Bagikan Akun Instagram Penjual HP Tipu-tipu, Berikut Daftarnya!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Kompas.com,GridOto.com,TribunSolo |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR