Nakita.id - Boyband legendaris asal Korea Selatan, Super Junior belakangan tengah menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.
Pasalnya, boyband asuhan SM Entertaiment ini menjadi salah satu pengisi acara di Closing Ceremony Asian Games 2018.
Acara penutupan tersebut digelar pada Minggu (2/9/2018) malam di Stadion Utama Gelora Bung Karno.
BACA JUGA: Raisa Pamer Foto Hamish Usap Perut Hamilnya, Manfaatnya Tak Terduga
Para personel Super Junior atau yang biasa disebut Suju ini pun telah berada di Indonesia sejak Kamis (30/8/2018) malam.
Mereka telah melakukan berbagai persiapan untuk acara tersebut.
Boyband kenamaan Korea ini pun membawakan tiga lagu andalannya saat acara penutupan Asian Games 2018 lalu.
Tiga lagu tersebut adalah Sorry Sorry, Mr. Simple, dan Bonamana.
BACA JUGA: Terlihat Adem Ayem, Shezy Idris Gugat Cerai dan Sudah Pisah Rumah 3 Minggu
Selama berada di Indonesia, para personel Suju ini terlihat di tempat-tempat publik.
Seperti Siwon yang diketahui melakukan aktivitas olahraga jogging di kawasan Sabang hingga buat heboh publik.
Sedangkan member lainnya, Leeteuk dan Ryeowook yang berjalan-jalan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Tak hanya berjalan-jalan, sepertinya para member Suju ini juga melakukan aktivitas berbelanja di mal tersebut.
Melansir dari Grid.id, Ditjen Pajak RI pun sepertinya menangkap adanya aktivitas berbelanja yang dilakukan oleh member Super Junior ini.
Hingga akhirnya melalui akun twitter resminya, Ditjen Pajak RI pun me-mention Siwon pada (1/9/2018) kemarin.
"Halo Siwon.
Kami harap kalian memiliki waktu yang baik selama di Jakarta dan pertunjukan yang bagus.
Saat kembali ke Korea, dapatkan refund dari PPN di bandara Jakarta," tulis pihak Ditjen Pajak.
Dalam cuitan tersebut, bahkan Ditjen Pajak juga menyertakan foto poster mengenai VAT (Value Added Tax) Refund.
Juga memberikan link pajak mengenai tata cara melakukan pengembalian pajak tersebut.
VAT Refund adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia yang memungkinkan wisatawan (pemegang paspor asing) untuk mengklaim kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang dibelinya.
BACA JUGA: Shezy Idris Hapus Foto Bersama Suami, Tinggal Foto Ini yang Tersisa
Melansir dari laman pajak.go.id, pemerintah Indonesia telah menyediakan fasilitas pengembalian pajak jika barang-barang yang dibeli di setiap toko (pengecer) dengan logo "VAT Refund for Tourists".
VAT Refund ini hanya berlaku bagi para pemegang paspor asing atau bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau bukan penduduk tetap di Indonesia.
Selain itu, Ditjen Pajak juga mensyaratkan bahwa wisatawan tersebut bukanlah awak dari maskapai penerbangan.
Wisatawan dapat melakukan klaim VAT Refund tesebut di bandara saat tanggal keberangkatannya.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR