Nakita.id - Roy Suryo tengah tersandung kabar tak menyenangkan.
Pasalnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang menjabat saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini didesak mengembalikan lebih dari 3.000 barang milik negara yang ia gunakan selama masih menjabat menjadi Menpora.
Baca Juga : Baru Pindah Rumah, Ini Rumah Baru yang Disiapkan Gisel untuk Gempita
Melansir dari Kompas.com, desakan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1), barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Dalm surat tersebut, disebutkan bahwa Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta sebanyak 3.266 unit BMN yang belum dikembalikan oleh Roy Suryo.
Kasus ini menambah pelik daftar pejabat pemerintah yang ternyata masih ada penyelewengan.
Menilik ke belakang, sebelum menjadi Menpora, Roy dan istrinya, Ismarindayani Priyanti atau yang akrab disapa Ririen tinggal di rumah dinas di komplek pegawai bank swasta di Jalan S. Parman, Jakarta Barat.
Baca Juga : Murah dan Efektif, Detoksifikasi Ginjal Hanya dengan Bawang Merah
Ririen merupakan pegawai salah satu bank swasta yang berhak atas rumah dinas tersebut.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | IDea |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR