Nakita.id - Pemberian hukuman fisik di sekolah memang masih kerap menuai pro dan kontra.
Namun terlepas dari itu, sekolah Georgia di Hephzibah dengan tegas akan melaksanakan hal tersebut.
Baca Juga : Sering Kali Tak Disadari, 10 Kebiasaan ini Buat Sulit Punya Anak
Diberitakan oleh New York Post pada Selasa (11/9), sekolah Georgia di Hephzibah akan memberlakukan kebijakan baru.
Kebijakan tersebut berupa hukuman fisik untuk siswa yang dianggap telah melakukan kesalahan.
Untuk menerapkan kebijakan tersebut, pihak sekolah mengirimkan formulir persetujuan untuk orang tua siswa.
Baca Juga : Studi Buktikan Hamil di Usia 35 Tahun Bisa Perpanjang Umur Hingga Awet Muda
Dari pengumpulan formulir tersebut, sekitar sepertiga dari 100 orang tua mengizinkan pihak sekolah untuk memukul siswa dengan tongkat atau papan kayu.
Menurut kebijakan tersebut, siswa yang dihukum akan dibawa ke ruang guru dengan pintu tertutup.
Kemudian, mereka akan dipukul dengan tongkat atau papan kayu di bokong.
Baca Juga : Hati-hati, 6 Nama Bayi Populer di Indonesia Ini Ternyata Dilarang di Luar Negeri
Dewan sekolah mengatakan, siswa tak akan dihukum lebih dari tiga pukulan.
Jika orang tua tak setuju dengan kebijakan itu, anaknya -yang melakukan kesalahan- akan diskors dari sekolah selama tiga sampai lima hari.
Baca Juga : Suami Ayu Dewi Bos Katering Asian Games 2018, Dapur Rumahnya Kecil Banget!
Pengawas sekolah Georgia, Jody Boulineau mengungkap, "Di sekolah ini, kami memandang kedisiplinan dengan sangat serius".
"Ada masa di mana hukuman fisik menjadi semacam norma di sekolah,"
"Ini hanya satu alat yang kami miliki dalam kotak disiplin yang bisa kami gunakan," tambahnya
Menurut Global Initiative to End All Corporal Punishment of Children, hukuman fisik masih legal di Georgia dan sekolah-sekolah umum serta swasta di 19 negara seluruh Amerika Serikat.
Baca Juga : Anak Sandra Dewi Berusia 8 Bulan, Hati-hati Dengan Perubahan Ini Moms!
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Foxnews,grid.id,New York Post |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR