Ia menuturkan, usai kejadian MI dirawat di RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan, dan kondisinya berangsur-angsur membaik.
"Kini sudah tidak rawat inap namun rawat jalan. Jadi dari rumah neneknya ia dibawa ke RSI dan kembali pulang," jelasnya.
Terkait laporan yang disampaikan Kustono ke pihak Polres Pekalongan, diakuinya merupakan inisiatif dari pihak desa.
"Memang saya yang melaporkan ke Polres Pekalongan, karena melihat kondisi MI dan keluarga. Namun sebelum melapor saya minta persetujuan dari pihak keluarga," imbuhnya.
Pihaknya berharap, MI mendapat keadilan karena telah mengalami kejadian buruk yang disebabkan oleh kesalahan mantri.
"Pihak keluarga meminta agar anaknya mendapat keadilan, atau tanggung jawab penuh dari pelaku.
Mantri itu memang pernah melakukan khitan sebanyak 2 kali di desa kami, namun, tidak pernah terjadi kejadian seburuk ini. Dan kami masih meragukan sebenarnya dia benar-benar profesional atau tidak," timpalnya.
Melansir dari Tribun Jateng, Polres pekalongan sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Robby Tumewu Sakit Hingga Operasi Otak, Makanan Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Sang mantri bernama Bardi (70) dijerat menggunakan pasal malapraktik yang berujung pada putusnya kepala kemaluan seorang bocah berinisial MI warga dusun Kubang Desa Logandeng Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, Senin (10/9/2019).
Tersangka merupakan pensiunan PNS atau ASN di Puskesmas yang ada di Kabupaten Pekalongan.
Bardi dinyatakan lalai dan merugikan pasien sehingga pihak berwajib menjerat mantri tersebut dengan pasal 360 KHUP dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan menerangkan Bardi tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) kedokteran.
Baca Juga : Kocak! Foto Bareng Indra Herlambang, Melaney Ricardo Malah Tag Indra Bekti, Begini Reaksinya
"Kejadian di rumah korban pada 30 Agustus, karena saat proses khitan ujung kemaluan korban terpotong sekitar 2 sentimeter pihak keluarga melaporkan ke Polres Pekalongan 5 September lalu," jelasnya.
Selain tak mempunyai STR, Badri juga tidak mempunyai surat ijin praktek perawat sehingga Polres menyatakan kegiatan mantri tersebut ilegal.
"Memang tersangka sudah membuka praktek khitan dari tahun 1973 dan ratusan anak sudah dikhitan oleh tersangka. Namun karena kelalaian tersangka merugikan pihak lain," katanya.
AKBP Wawan menambahkan, Badri hanya lulusan SMP dan pernah bekerja di Puskesmas Doro hingga masa pensiun tahun 2003.
"Di Puskesmas Doro, Badri merupakan perawat tingkat SMP. Usai pensiun Badri kerap menerima panggilan untuk melakukan khitan di daerahnya, kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan khitan untuk melakukan proses tersebut ke spesialis atau rumah sakit agar tidak merugikan pasien lagi," timpalnya.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Tribun Jateng,Wartakota |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR