Dalam laporan korban pencabulan, remaja 16 tahun ini mengakui bahwa ayah tirinya telah berulang kali mencabuli dirinya.
Hal ini dilakuan dengan cara memegang alat vital korban dan meraba-raba tubuh korban saat ibu korban tidak berada di rumah.
Kapolsek Koba, AKP, Andri Eko Setiawan buka suara kepada awak media dalam acara press rilis pada hari Jumat (21/9/2018) yang mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Bukan di Korea Selatan, Sungai Cantik ini Ada di Denpasar, Keren!
"Pelaku kita tangkap usai adanya laporan dari korban bersama bibinya yang datang ke kantor Polsek, setelah kita ambil keterangan dan cukup bukti, Ia akan kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Diketahui dari keterangan korban dan pelaku, tindakan ini sudah bermula sejak bulan Mei 2018.
"Kurang lebih puluhan kali tersangka sudah sering melakukan pencabulan.
Aksinya ini dilakukan pada saat malam dan pagi, ketika ibu kandungnya keluar rumah," ungkap Kapolsek.
Baca Juga : Ari Lasso Unggah Foto Formasi Lawas Dewa 19, Potret Maia Estianty Justru Jadi Sorotan!
"Ketika kita amankan dan membawanya ke kantor, tidak ada perlawanan dari tersangka, setelah kita tanyakan, dia mengakui perbuatannya, dan motifnya berdasarkan keterangan tersangka ia khilaf, tetapi sampai berulang kali dilakukan," tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, BD dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara sampai 15 tahun.
"Tetapi hukuman tersebut bisa ditambah sepertiga (20 tahun) bila telah diputuskan oleh hakim, karena pelaku juga termasuk orangtua atau wali dari si korban," jelasnya.
Baca Juga : Miris, 5 Remaja di Bawah Umur Terjerat Seks Komersial, Begini Fenomena Prostitusi Anak!
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR