Nakita.id - Kejadian kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi.
Kali ini, kejadian tidak terpuji ini terjadi di Koba, Bangka Belitung.
Seorang remaja putri berusia 16 tahun mendapatkan perlakuan bejat dari ayah tirinya.
Baca Juga : Hasil Mediasi Berikan Akses Jalan Rumah, Tapi Pak Eko Masih Belum Puas, Kenapa?
Korban mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya BD sejak Mei 2018 lalu.
Aksi cabul tersebut sudah dilakukan puluhan kali oleh bapak sambungnya tersebut.
Perbuatan bejat sang ayah tiri dan juga pelaku pencabulan ini diketahui setelah korban mengadu pada bibinya.
Baca Juga : Rizky Febian Curhat Soal Keluarga Baru Setelah Sule-Lina Pisah, Ini Unggahan Harunya!
Dilansir dari Tribunnews.com, bibi korban yang mendengar cerita keponakannya langsung melaporkan perbuatan memalukan tersebut kepada pihak kepolisian.
Bibi korban mendatangi kantor Polsek Koba pada hari Rabu (12/9/2018).
Setelah mendapatkan laporan dari yang bersangkutan, Polsek Koba langsung mengamankan pelaku pencabulan tersebut.
Baca Juga : Dituduh Deddy Corbuzier Bohong, Hari Jisun 'Serang Balik' dengan Beberkan Fakta Baru
Dalam laporan korban pencabulan, remaja 16 tahun ini mengakui bahwa ayah tirinya telah berulang kali mencabuli dirinya.
Hal ini dilakuan dengan cara memegang alat vital korban dan meraba-raba tubuh korban saat ibu korban tidak berada di rumah.
Kapolsek Koba, AKP, Andri Eko Setiawan buka suara kepada awak media dalam acara press rilis pada hari Jumat (21/9/2018) yang mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Bukan di Korea Selatan, Sungai Cantik ini Ada di Denpasar, Keren!
"Pelaku kita tangkap usai adanya laporan dari korban bersama bibinya yang datang ke kantor Polsek, setelah kita ambil keterangan dan cukup bukti, Ia akan kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Diketahui dari keterangan korban dan pelaku, tindakan ini sudah bermula sejak bulan Mei 2018.
"Kurang lebih puluhan kali tersangka sudah sering melakukan pencabulan.
Aksinya ini dilakukan pada saat malam dan pagi, ketika ibu kandungnya keluar rumah," ungkap Kapolsek.
Baca Juga : Ari Lasso Unggah Foto Formasi Lawas Dewa 19, Potret Maia Estianty Justru Jadi Sorotan!
"Ketika kita amankan dan membawanya ke kantor, tidak ada perlawanan dari tersangka, setelah kita tanyakan, dia mengakui perbuatannya, dan motifnya berdasarkan keterangan tersangka ia khilaf, tetapi sampai berulang kali dilakukan," tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, BD dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara sampai 15 tahun.
"Tetapi hukuman tersebut bisa ditambah sepertiga (20 tahun) bila telah diputuskan oleh hakim, karena pelaku juga termasuk orangtua atau wali dari si korban," jelasnya.
Baca Juga : Miris, 5 Remaja di Bawah Umur Terjerat Seks Komersial, Begini Fenomena Prostitusi Anak!
BD tidak bicara banyak saat ditemui di kantor Polsek Koba.
Ia hanya mengaku khilaf saat melakukan perbuatan tersebut.
"Saya khilaf, saya lemah iman. Saya juga tidak tahu kenapa melakukan hal itu.
Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi saat saya keluar dari penjara," ucap BD.
Pelaku BD mengatakan Ia memang mencabuli anak tirinya tersebut, tapi tidak sampai berhubungan intim.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR