"Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, seperti dikutip dari Sripoku.com.
Baca Juga : Pasha Ungu Jadi Korban Gempa Palu, Begini Reaksi Anak-anaknya dan Kabar Terbarunya
Hal ini disebutkan dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.
Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
Menurut Harry jika nomor kendaraan dan STNK sudah terlanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.
Untuk itu, jika nomor Moms sudah terlanjur hangus Moms harus kembali mengurusnya ke kantor Samsat.
"Silakan datang ke samsat dimana kendaraan terdaftar," jelas Harry.
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR