Muangdit dikenai pasal perdagangan dan prostitusi anak dan akan dijatuhi hukuman sesuai hukum Thailand.
Hal ini sontak menarik perhatian publik Thailand, meskipun Thailand sendiri dikenal tidak asing lagi dengan industri hiburan yang menjual pelayanan seksual.
Namun, hal ini menuai kecaman masyarkat Thailand, karena korban di sini masih di bawah umur.
Baca Juga : Ardina Rasti dan Arie Dwi Andhika Jalani Proses 7 Bulanan, Ini Bocoran Nama Si Kecil!
Kasus ini adalah bentuk kejahatan pedofilia yang nyata, bahwa seorang laki-laki dewasa memiliki kecenderungan untuk melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur.
Pedofilia adalah kondisi di mana orang akan merasakan rangsangan seksual pada kondisi yang tidak lazim, yakni pada anak di bawah umur.
Biasanya, para pelaku pedofilia memiliki fantasi untuk berhubungan intim dengan anak di usia 13 tahun atau bahkan kurang.
Baca Juga : Tradisi Unik Cari Jodoh Ala Suku Kreung, Perempuan Boleh
Pedofilia sendiri merupakan penyakit psikologis yang ditandai atas dua indikator.
Pertama, seseorang harus merasakan urgensi untuk melampiaskan nafsu tersebut.
Kedua, orang tersebut akan merasakan stres yang kuat ketika tidak dapat menyalurkan fantasinya.
Baca Juga : Citra Kirana Alami Kejadian Mistis Saat Syuting Film Horor 'Asih', Begini Ceritanya!
Source | : | psychology today,Bangkok Post |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR