Nakita.id - Seorang perempuan berkebangsaan Thailand ditangkap oleh petugas kepolisian karena diduga menyuruh gadis 13 tahun melayani kakek 71 tahun asal Jepang.
Polisi menangkap Ployphan Muangdit (20) di sebuah restoran bernama Soi Yai Lia di kawasan Tambon Nong Plue distrik Chon Bang Lamung pada pukul 12.20 dini hari waktu setempat.
Penangkapan perempuan ini dilakukan setelah polisi meringkus Hiroyuki Nakashima (71) di apartemen kawasan Pantai Jomtien atas tuduhan prostitusi.
Baca Juga : Fan Bingbing Diberikan Pilihan Bayar 1,9 Triliun Atau Masuk Penjara!
Hiroyuki Nakashima diketahui membeli gadis 13 tahun dari Muangdit untuk kemudian dijadikan partner berhubungan intim.
Polisi datang untuk menangkap Nakashima setelah sebelumnya ada laporan tentang transaksi prostitusi anak di bawah umur yang diterima petugas kepolisian.
Saat melakukan pengamanan, polisi menemukan alat bantu seksual dan kamera tersembunyi yang dipasang di langit-langit apartemen.
Baca Juga : 'Jangan Bilang Sama Mama, Ya?' Awas! Suruh Anak Berbohong Akibatnya Bisa Fatal
Muangdit dikenai pasal perdagangan dan prostitusi anak dan akan dijatuhi hukuman sesuai hukum Thailand.
Hal ini sontak menarik perhatian publik Thailand, meskipun Thailand sendiri dikenal tidak asing lagi dengan industri hiburan yang menjual pelayanan seksual.
Namun, hal ini menuai kecaman masyarkat Thailand, karena korban di sini masih di bawah umur.
Baca Juga : Ardina Rasti dan Arie Dwi Andhika Jalani Proses 7 Bulanan, Ini Bocoran Nama Si Kecil!
Kasus ini adalah bentuk kejahatan pedofilia yang nyata, bahwa seorang laki-laki dewasa memiliki kecenderungan untuk melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur.
Pedofilia adalah kondisi di mana orang akan merasakan rangsangan seksual pada kondisi yang tidak lazim, yakni pada anak di bawah umur.
Biasanya, para pelaku pedofilia memiliki fantasi untuk berhubungan intim dengan anak di usia 13 tahun atau bahkan kurang.
Baca Juga : Tradisi Unik Cari Jodoh Ala Suku Kreung, Perempuan Boleh
Pedofilia sendiri merupakan penyakit psikologis yang ditandai atas dua indikator.
Pertama, seseorang harus merasakan urgensi untuk melampiaskan nafsu tersebut.
Kedua, orang tersebut akan merasakan stres yang kuat ketika tidak dapat menyalurkan fantasinya.
Baca Juga : Citra Kirana Alami Kejadian Mistis Saat Syuting Film Horor 'Asih', Begini Ceritanya!
Baca Juga : Berita Hoax Kesehatan: Panas Dalam Hoax yang Masih Dipercaya Hingga Kini!
Tanpa dua kondisi tersebut, seseorang tidak bisa disebut penderita pedofilia.
Untuk mempermudah penjelasan, berikut adalah tanda-tanda seseorang mengalami gangguang pedofilia.
1. Mendapatkan dorongan yang kuat untuk berhubungan intim dengan anak di bawah umur yang terus berulang.
Baca Juga : Tampil Cantik Saat Liburan di Singapura, Millen Keponakan Ashanty Disangka Artis Hollywood Ini!
2. Dorongan seksual sudah menimbulkan stres dan pemutusan hubungan sosial, pekerjaan atau bagian fungsi hidup yang lain.
3. Orang tersebut paling tidak harus berusia 16 tahun dan memiliki jarak 5 tahun dengan anak dalam kategori di bawah umur.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | psychology today,Bangkok Post |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR