Nakita.id - Resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) setelah sebelumnya ia ditangkap pada Kamis (4/10/2018) ketika akan bertolak ke Chile dari Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Melansir dari Kompas.com, ibunda Atiqah Hasiholan itu ditangkap karena dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun.
Penangkapan Ratna ini menimbulkan pro-kontra bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Baca Juga : Selain Rela Jadi 'Perempuan Penghibur', Atiqah Hasiholan Juga Kerap Diajak Ratna Sarumpaet ke Klub Malam
Ratna yang awalnya mengaku babak-belur karena dipukuli oknum saat selesai melangsungkan pertemuan di Bandung akhirnya mengaku bila pengakuan awalnya hoaks.
Ia bahkan menyebut dirinya 'Pencipta Hoaks Terbaik', dalam klarifikasinya yang disampaikan setelah kepolisian membuktikan bahwa dirinya bersalah dan melakukan pembohongan publik.
Penangkapan Ratna ini menyeret nama anak-anaknya, terlebih, saat ia ditangkap di Soekarno-Hatta, ia ditemani anak perempuannya, Fathom Saulina.
Baca Juga : Jarang Tersorot, Ternyata Ayah Atiqah Hasiholan Pebisnis Berjaya Pada Zamannya!
Bukan kali pertama, Ratna ditangkap dan terbukti bersalah. Sebelumnya, ia sempat ditangkap oleh kepolisian dan mendekam di penjara sekitar tahun 1998.
Ratna sempat ditangkap dan mendekam di penjara bersama anak perempuannya, Fathom, yang juga menemaninya saat ditangkap Polda Metro Jaya, kemarin.
Saat penangkapannya 1998 lalu, anak bungsunya, Atiqah Hasiholan tengah berada di Australia.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR