Nakita.id - Biasanya pasangan yang meminjam ponsel pasangan menjadi suatu hal yang wajar.
Namun, apa jadinya jika ada seorang perempuan yang dipenjarakan oleh suaminya hanya karena meminjam ponsel tanpa izin?
Hal ini seperti yang dialami oleh seorang perempuan asal Uni Emirat Arab (UEA) yang tidak disebutkan namanya ini.
Baca Juga : Hati-hati! Lampu LED yang Hemat Listrik Ternyata Bisa Merusak Retina Loh
Baru-baru ini pengadilan di UEA menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada seorang perempuan setelah ia melihat ponsel suaminya tanpa izin.
Menurut sang suami yang tidak disebukan namanya itu, istrinya telah menggunakan ponselnya tanpa izin ketika ia sedang tidur.
Tidak hanya meminjam, katanya sang istri telah menyalin berbagai data, termasuk foto-foto dan percakapan yang ada dalam ponsel tersebut.
Baca Juga : Aneh! Muncul Suara Minta Tolong dari Makam Perempuan yang Baru Dikubur, Ini Faktanya
Suaminya juga menyatakan keberatannya karena ada beberapa data yang bersifat pribadi disebarkan kepada saudara kandung istrinya.
Akhirnya suaminya melaporkan istrinya kepada pihak yang berwajib.
Perempuan malang ini membela diri dengan mengatakan bahwa ia diberikan password ponsel oleh suaminya dan sudah mendapatkan izin untuk menggunakan ponsel tersebut.
Baca Juga : Seorang Bayi Mengalami Kebutaan Setelah Difoto Menggunakan Flash, Hoax atau Fakta?
Selain itu, perempuan ini mencurigai suaminya telah melakukan berbagai percakapan dengan perempuan lain, yang diduga sebagai perempuan simpanan.
Meski demikian, pengadilan UEA tetap menganggap perempuan ini bersalah.
Sang suami melaporkan istrinya ini pada 1 Oktober 2018 lalu.
Baca Juga : Angel Lelga Angkat Bicara Soal Perceraiannya: Banyak Kebohongan, Banyak Kemaksiatan
Kasus seperti ini katanya memang melanggar undang-undang privasi yang dibuat oleh UEA.
Peraturan itu menyebutkan bahwa pasangan yang sudah menikah dilarang mengakses ponsel pribadi milik pasangan tanpa izin meskipun salah satu di antara mereka mencurigai sesuatu.
Dilansir dari Kompas.com, jika salah satu pasangan melanggar undang-undang tersebut maka bisa mendapatkan hukuman kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal 500.000 riyal atau setara dengan Rp1,8 miliyar.
Baca Juga : Pengakuan Bule Rusia, Kebiasaan Aneh Orang Indonesia: Mereka Suka Nanya Sudah Mandi Belum
Namun jika tidak terbukti telah menyebarkan informasi dari ponsel pasangan, maka pelaku hanya menerima peringatan dari hakim dan membayar kerugian kepada korban yang ponselnya telah diakses secara 'ilegal'.
Aturan tersebut tidak berlaku bagi orangtua yang mengakses ponsel milik anaknya dengan tujuan untuk mengawasi.
Kerajaan Arab Saudi menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai salah satu tindak kriminal berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi.
Baca Juga : Orang Korea Cinta Indonesia: Saya Suka Bahasa Indonesia dan Mau ke Indonesia Kapan-Kapan
Jika pasangan telah mengakses ponsel secara ilegal dan menyimpan data di perangkat lain, maka bisa dikenakan hukuman dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Karena diasumsikan nantinya setelah dipindahkan data tersebut akan disebarkan.
Kerajaan Arab Saudi menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai salah satu tindak kriminal berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi.
Baca Juga : Ingin Tingkatkan Gairah Suami dalam Bercinta, Coba Wewangian Ini Moms!
Pihak Uni Emirate Arab membuat undang-undang ini sebagai upaya melawan kejahatan siber dan ditujukan untuk membantu keamanan informasi, melestarikan hak pengguna internet, dan melindungi kepentingan serta moral masyarakat.
Jika Moms sedang di Arab hati-hati jika meminjam ponsel pasangan tanpa izin ya, nanti takut masuk penjara loh!
Baca Juga : Bangkit dari Kematian, Beberapa Orang Ini Menceritakan Kisah Selama Mereka Mati
Source | : | Kompas.com,odditycentral.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR