Ada juga yang pada mulanya sang istri berniat membantu, pada akhirnya justru menjadi pencari nafkah tunggal karena kemudian si suami merasa keenakan.
Padahal, pada dasarnya, dengan tidak memberi nafkah materi kepada istri, suami telah melanggar UU Perkawinan. Dalam UU Perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 1 dan 34 dikatakan bahwa kepala rumah tangga adalah laki-laki, yaitu suami.
Suami punya tanggung jawab menafkahi istri dan anaknya.
Sementara tanggung jawab utama istri adalah sebagai ibu rumah tangga. "Pembagian peran ini memang konservatif, tapi itulah yang berlaku dan dianggap sebagai kesepakatan umum. Nah, kalau suami tidak mau bekerja, berarti ada kekerasan ekonomi," tutur Widia.
6 Tips Membujuk Anak Agar Nyaman Menjalani Pemeriksaan dan Perawatan Saat Sakit
Source | : | Tabloid Nakita |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR