Pemilik juga bebas melakukan dekorasi atau melakukan aktivitas hobi lainnya.
Di apartemen, penghuni tidak bebas merenovasi.
Bahkan ada beberapa pengelola yang memberikan tambahan biaya jika penghuni ingin merenovasi unitnya.
Baca Juga : Besan Lydia Kandou Meninggal Dunia, Ternyata Begini Sifat Menantunya Tyna Kanna Mirdad!
3. Status kepemilikan bangunan
Status kepemilikan rumah tapak adalah milik pribadi dan bisa diperjualbelikan secara leluasa.
Lain halnya dengan apartemen, pembeli hanya mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) atau strata title pada unit apartemennya saja.
Dengan kata lain, yang menjadi hak milik adalah bangunan unit yang dibeli.
Sedangkan untuk tanah apartemen merupakan milik bersama.
Baca Juga : Tersebar Foto Young Lex Ketika Masih SMA, Warganet: Gantengan Dulu!
4. Status Tanah
Status tanah rumah tapak merupakan milik pribadi yang bisa diperjualbelikan.
Berbeda dengan penghuni unit apartemen yang hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai Pengelolaan Lahan (HPL).
Umumnya status apartemen adalah HGB dengan jangka waktu tertentu, misalnya 30 atau 50 tahun.
Baca Juga : Karir Cemerlang dan Rumah Bak Dinasti, Najwa Shihab Ungkap Ketakutan Terbesar Soal Anak
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amelia Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR