Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada dua alasan Augie ditahan.
Pertama Augie dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Sementara Pasal 45A ayat 2 berbunyi: "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Baca Juga : Nurbaeny Janah Asisten Pribadi Cantik Hotman Paris, Digaji 20 Juta per Bulan Bonusnya Mercedes Benz
Alasan kedua, menurut Argo, untuk memberi pelajaran kepada Augie dan masyarakat.
"Yang kedua, menjadi pengalaman buat masyarakat jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar," kata Argo.
Argo menghimbau agar kasus Augie ini bisa menjadi pelajaran dalam menggunakan media sosial.
"Jadi ini menjadi pengalaman, jadi contoh kalau memang tidak benar jangan disampaikan. Apalagi bila disebarkan di media sosial dan jadi heboh," himbaunya.
Si Kecil Tak Mau Tampil? Ini Cara Mengatasi Anak yang Malu Tampil di Depan Umum
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR