Nakita.id - Presenter sekaligus aktor kondang Augie Fantinus saat ini tengah ramai menjadi perbincangan publik.
Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran video dugaan percaloan tiket Asian Para Games 2018 yang melibatkan oknum polisi.
Dalam video tersebut, suami Adriana Bustami ini melontarkan kekecewaannya pada oknum polisi yang sedang bertugas di area pertandingan basker Asian Para Games 2018 dan menjual tiket padanya.
"Memalukan!!! Ini hari pertama gua ke GBK untuk support Timnas Basket Kursi Roda INDONESIA @jakartaswift.basketball di @asianpg2018....
Bangga senang terharu sama antusias penonton yang penuh FULL HOUSE di lapangan basket senayan,"
Baca Juga : Meski Kaya Manfaat, 4 Kondisi Tubuh Ini Tidak Dianjurkan Konsumsi Daun Salam
"Bahkan gue pun beli tiket bersama coach @hermanto1978 dan ngantri panjang untuk masuk ke dalam lapangan.
Tapi gue kecewa dan emosi dengan kejadian ini!
Polisi yang seharusnya tugas menjaga dan melayani masyarakat justru oknum polisi jadi calo.
Ini Oknum! Pantaskah! Biar masyarakat yang menilai.
Saya melakukan ini karena saya cinta Indonesia," tulis Augie Fantius pada keteranga video.
Karena hal ini, Augie Fantinus secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ditahann sejak Jumat (13/10).
Sebab oknum polisi yang dimaksud Augie hanya tengah membantu me-refund tiket milik SD Tarakanita 5.
Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada dua alasan Augie ditahan.
Pertama Augie dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Sementara Pasal 45A ayat 2 berbunyi: "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Baca Juga : Nurbaeny Janah Asisten Pribadi Cantik Hotman Paris, Digaji 20 Juta per Bulan Bonusnya Mercedes Benz
Alasan kedua, menurut Argo, untuk memberi pelajaran kepada Augie dan masyarakat.
"Yang kedua, menjadi pengalaman buat masyarakat jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar," kata Argo.
Argo menghimbau agar kasus Augie ini bisa menjadi pelajaran dalam menggunakan media sosial.
"Jadi ini menjadi pengalaman, jadi contoh kalau memang tidak benar jangan disampaikan. Apalagi bila disebarkan di media sosial dan jadi heboh," himbaunya.
Si Kecil Tak Mau Tampil? Ini Cara Mengatasi Anak yang Malu Tampil di Depan Umum
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR