Tanggapan pertama mengatakan bahwa Malek 'tidak sadar' dengan apa yang dia lakukan, dan perlu diperbaiki oleh petugas.
Polisi harus memborgolnya dan membawanya ke rumah sakit setempat untuk perawatan.
Enam saksi lain dikatakan berada di tempat kejadian pada saat Malek melakukan hubungan intim abnormal itu, menurut dokumen pengadilan.
Baca Juga : Berhubungan Intim di Usia Muda Berisiko Sebabkan Kanker yang Renggut Nyawa Julia Perez!
Dokumen tersebut mencatat bagaimana Malek secara tidak sah, dengan sengaja dan terbuka mengekspos alat vitalnya atau mengekspos alat vitalnya di hadapan orang lain yang bukan pasangan dari pelaku yang tidak menyetujui hal itu dengan maksud untuk membangkitkan atau memuaskan hasrat seksual diri sendiri atau orang lain.
Pria yang tinggal di Newton ini diberi satu tahun masa percobaan dan harus membayar denda $ 200 (sekitar Rp3 jutaan).
Source | : | Daily Mail,The Sun |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR