"Modusnya membawa anak ini untuk dijadikan tukang rongsokan," jelasnya.
Di sisi lain setelah pelaku dimintai keterangan, Fandi mengaku baru pertama kali ini menculik seseorang.
Baca Juga : Parah, 5 Kakak Beradik Ini Tega Aniaya Saudara Kandungnya Sendiri!
Motifnya karena ia merasa kecewa dengan mantan majikannya yang memecatnya sebagai tukang rongsokan, sehingga ia melampiaskan dengan menculik hingga menganiaya korbannya.
"Pelaku ini aslinya orang Bone (Sulawesi Selatan), ke Jawa Barat kegiatannya pernah bekerja sebagai tukang rongsokan, namun ada masalah dengan majikannya sehingga dia dikeluarkan. Mengapa menganiaya anak, katanya kecewa dengan pemimpinannya, jadi pelampiasan," ungkap Irman.
Kini, pelaku harus mendekam di balik jeruji Polrestabes Bandung.
Baca Juga : Baru Menikah 2 Hari, Pria Ini Dianiaya Istrinya Karena Masalah Uang!
Pelaku juga msih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Bandung.
Atas perbuatan ini, Fandi dikenai Pasal 80 dan atau 83 Undang-Undang No 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No 23 Tahun tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR