Berarti merasa dijebak?
Iya banget, 1.000 persen merasa dijebak.
Tetap maju banding ya?
Aku kan masih kasasi. Berapa keputusan nanti, kalau tidak sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Kemarin vonisnya enam tahun.
Kalau misalnya, oke, mungkin kita salah, bukan salah yang bukan sengaja melakukan transaksi narkoba.
Baca Juga : Pretty Asmara Meninggal, Sempat Mengaku Tersiksa di Penjara: 'Tak Muat Masuk Kamar Mandi'
Ada orang yang harusnya bertanggung jawab atas semua ini. Kalau pun harus dihukum, gue sudah jalani setahun apa masih kurang?"
Lawyer aku masih optimis untuk aku dinyatakan tidak bersalah. Kalau aku tidak dijebak, kasus ini tidak ada ya.
Sebelumnya, Pretty terjerat kasus narkotika. Ia kemudian dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Maret 2018.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Percakapan Terakhir dengan Pretty Asmara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR