Nakita.id - Kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril (36) seorang guru honorer bagian Tata Usaha di SMA 7 Mataram, NTB mengundang simpati banyak pihak.
Baiq Nuril terjerat UU ITE kasus dugaan penyebaran percakapan telepon asusila Kepala Sekolah SMA 7, Muslim.
Melansir dari Tribunnews.com, kasus bermula dari Baiq Nuril merekam percakapan Muslim kepadanya via telepon yang dinilai bernada asusila tahun 2017 lalu.
Baca Juga : Pamer Pacar Baru, Ini Gaya Hidup Muzdalifah yang Tak Banyak Orang Tahu
Ia juga merekam cerita perselingkuhan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram dengan bendaharanya menggunakan telepon genggam.
Percakapan itu pun menyebar karena salah satu temannya ada yang menyalin dan menyebarkan ke publik.
Alhasil, Muslim pun geram dan memberhentikan Baiq Nuril sebagai tenaga honorer lalu melaporkannya ke polisi terkait UU ITE pada 2016.
Pada 26 Juli 2017, Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram atas kasus pelanggaran UU ITE.
Tapi, kini Baiq Nuril harus menelan kenyataan pahit setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Vonis yang diberikan pada Baiq Nuril sebagai korban pelecehan seksual ini langsung mengundang simpati publik, tak terkecuali Hotman Paris.
Baca Juga : Ahmad Dhani Sebut Maia Estianty Bisa Buat Anaknya Durhaka, Ini Alasannya!
Pertama kali Hotman Paris mengetahui laporan kasus tersebut dari unggahan mantan suami Wanda Hamidah, Cyril Raoul atau Chico Hakim.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Instagram,Twitter,tribunnews |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR