Nakita.id - Nama Baiq Nuril Maknun (36) mencuat lantaran dirinya telah merekam sebuah percakapan asusila malah mendapatkan hukuman kurungan dan denda.
Mulanya Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram tahun 26 Juli 2017.
Sayangnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Baiq Nuril.
Baca Juga : Sering Suruh Ahmad Dhani Rujuk dengan Maia Estianty, Begini Pengakuan Mulan Jameela
Hal itu terjadi lantaran Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.
Mulanya Baiq Nuril ditelepon oleh kepala sekolah SMA 7 Mataram.
Sang kepala sekolah menceritakan pengalamannya berselingkuh dan hubungan seksualnya dengan bendahara, kemudian Nuril merekam percakapan telepon tersebut.
Salah satu temannya menyalin percakapan tersebut dan kemudian menyebarkannya ke publik.
Baca Juga : Memiliki Rumah Mewah, Ternyata Ini Isi Tas Muzdalifah yang Membuat Indra Herlambang Terkejut
Source | : | Kompas.com,batam.tribunnews.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Amelia Puteri |
KOMENTAR