Menurutnya, upaya rujuk tersebut akan dimediasi oleh majelis hakim dalam sidang cerai pertama keduanya nanti.
Hal itu Andreas ungkapkan saat ditemui oleh Kompas.com di Gedung Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan pada hari Senin, (26/11/2018).
Baca Juga : Berita Kesehatan: Ilmuwan di Cina Klaim Bayi Kembar Tak Kena HIV Akibat Pengeditan Gen
"Satu lagi stage, level untuk mereka ada kemungkinan rujuk adalah di level Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada hakikatnya bahwa pengadilan negeri juga majelis hakim yang menangani perkara akan mengarahkan pada principal untuk menghadiri atau dapat mengikuti agenda, yaitu upaya mediasi yang akan dilakukan oleh hakim mediasi," ujar Andreas .
Melihat perkembangannya nanti, barulah majelis hakim akan mengambil keputusan atas rumah tangga pasangan artis ini.
"Nanti setelah hakim mediasi mendengar statement dari mereka, hakim mediasi tersebut akan mengupayakan untuk apakah benar ini akan ditempuh oleh klien saya dalam arti principal, Mbak Gisel," lanjutnya.
Baca Juga : Dul Jaelani Mengaku Masih Butuh Waktu Untuk Panggil Irwan Mussry 'Daddy', Ada Apa?
Namun, apabila keduanya tetap keukeuh ingin berpisah, hakim mediasi tidak bisa berbuat banyak dan akan membuat memo yang kemudian dilimpahkan kepada majelis hakim.
Source | : | Kompas.com,nakita.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR