Nakita.id - Cuti melahirkan untuk ayah dinilai masih kurang bahkan tidak semua karyawan laki-laki bisa menikmatinya.
Moms yang bekerja mungkin sudah paham kalau cuti melahirkan bagi wanita hukumnya wajib diberikan paling tidak pada 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
Sehingga total 3 bulan cuti melahirkan atau maternity leave yang bisa diajukan karyawan perempuan ke kantornya.
Namun bagi karyawan laki-laki cuti ketika istri melahirkan atau paternity leave hanya diberikan 2-5 hari saja setelah istri melahirkan.
Meskipun begitu kebijakan masing-masing perusahaan atau kantor dalam memberikan paternity leave ini bisa sangat berbeda-beda.
Bahkan tidak sedikit ditemukan perusahaan yang menerapkan paternity leave dengan memotong jatah cuti tahunan.
Hal ini didukung dengan hasil laporan “Public Perception of Maternity Leave and Paternity Leave Regulations in Indonesia” yang dilakukan Populix dimana terdapat 45% pekerja mengatakan, tidak ada jatah cuti ayah di tempatnya bekerja.
Aturan cuti melahirkan yang saat ini diatur dalam UU Ciptakerja dan UU Ketenagakerjaan kepada pekerja laki-laki dan perempuan menurut survei ini belum cukup buat para ayah.
Sebanyak 49% responden yang merupakan pekerja formal dari Pulau Jawa, Sumatera dan sejumlah pulau lainnya mengatakan cuti ayah kurang. Sedang 74% menilai cuti ibu sebanyak 3 bulan sudah cukup dan terdapat 15% yang menilai jumlah cuti ayah dan ibu saat ini masih sama-sama kurang.
Head of Social Research Populix Vivi Zabkie menguraikan, para pekerja dalam survei ini paling banyak mengusulkan cuti ayah setidaknya 1 bulan (39% responden).
“Dan umumnya responden setuju bila ayah ataupun Ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan karena keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi,” jelas Vivi.
Baca Juga: Peringatan Hari Pekerja Nasional, Simak Aturan Terbaru Cuti Melahirkan
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR