Kerajaan Arab Saudi menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai salah satu tindak kriminal berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi.
Baca Juga : Orang Korea Cinta Indonesia: Saya Suka Bahasa Indonesia dan Mau ke Indonesia Kapan-Kapan
Jika pasangan telah mengakses ponsel secara ilegal dan menyimpan data di perangkat lain, maka bisa dikenakan hukuman dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Karena diasumsikan nantinya setelah dipindahkan data tersebut akan disebarkan.
Kerajaan Arab Saudi menempatkan tindakan mematai-matai perangkat elektronik orang lain secara ilegal sebagai salah satu tindak kriminal berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi.
Baca Juga : Ingin Tingkatkan Gairah Suami dalam Bercinta, Coba Wewangian Ini Moms!
Pihak Uni Emirate Arab membuat undang-undang ini sebagai upaya melawan kejahatan siber dan ditujukan untuk membantu keamanan informasi, melestarikan hak pengguna internet, dan melindungi kepentingan serta moral masyarakat.
Jika Moms sedang di Arab hati-hati jika meminjam ponsel pasangan tanpa izin ya, nanti takut masuk penjara loh!
Baca Juga : Bangkit dari Kematian, Beberapa Orang Ini Menceritakan Kisah Selama Mereka Mati
Source | : | Kompas.com,odditycentral.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR