Mengawali pembelaannya, Hotman menyebutkan kalau UU ITE memang dibuat untuk melindungi publik, namun hal tersebut tidak berlaku apabila orang tersebut adalah korban."Pasal 27 UU ITE Ayat 1 mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal asusila, pertanyaannya kalau dia adalah korban apakah dia berhak?" terang Hotman."Tentu berhak, orang yang menjadi korban asusila berhak mempublikasikan penderitaannya karena tidak ada niat untuk merugikan.""Pasal 27 Ayat 1 untuk melindungi publik tapi kalau korban bercerita itu adalah dalam rangka membela diri dan dia berhak membela diri," lanjutnya.
Baca Juga : Ini Ciri Ibu Hamil yang Berisiko Alami Penggumpalan Darah, Yuk Cegah!Senada dengan sang ayah, anak laki-laki Hotman Paris yang menempuh sekolah hukum di Inggris mengatakan kasus Nuril ini tidak bisa dipidanakan.
Warganet yang melihat unggahan Hotman ini lantas memberikan dukungan kepada sang pengacara.
@moch.arifien.ma: "Betul bang Hot...trus prjuangkn keadilan hukum...khususnya bg masyarakat bawah yg jg awam tntang hukum...jngn sampei djadikn obyek bgi pra pnguasa pnegak hukum."
Baca Juga : Luna Maya Jalani Proses Rumit Demi Miliki Tampilan Persis Suzzanna, Sampai Terbang ke Rusia!