Nakita.id - Dikenal sebagai keluarga harmonis, publik tiba-tiba dikagetkan dengan kabar perceraian Gisel dan Gading Marten.
Sempat dikira hoax, sebuah nomor perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (908/Pdt.G/2018/PN JKT/SEL) menjadi bukti bahwa Gisel menggugat cerai Gading.
Hal ini juga diakui oleh pihak PN Jakarta Selatan kendati yang bersangkutan enggan memberikan informasi lebih dalam.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur pun mengonfirmasi kasus perceraian dengan nomor perkara No. 908/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL tersebut.
Ia mengatakan benar bahwa nomor perkara tersebut mengenai kasus perceraian, namun dirinya mengatakan, pengadilan tidak memiliki wewenang untuk memberikan informasi secara detail.
"Ya memang perkara No. 908/Pdt.G/2018/PN.JKT.SEL masuk ke pengadilan Senin 19 November 2018, mengenai pihaknya siapa penggugat, siapa tergugatnya pengadilan tidak diberi kewenangan untuk mempublikasikan karena ini perkara tertutup.
Baca Juga : Ada yang Menuai Pro dan Kontra, 3 Metode Ini Ternyata Membuat Proses Persalinan Lebih Cepat dan Mudah