Dinikahkan Keluarganya Saat Masih 15 Tahun, Perempuan Ini Meninggal Dunia Setelah Disiksa Suaminya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 27 November 2018 | 15:59 WIB
Ilustrasi KDRT (Sripoku/Andy Wijaya)

"Laporannya memang masih belum keluar. Kami masih akan terus mengikuti kasus ini," ujar Yuyun.

"Suaminya sudah diperiksa polisi selama 24 jam, tapi akhirnya dilepaskan karena kurangnya barang bukti," tutupnya.

Yuyun akhirnya membenarkan bahwa dalam rumah tangga Yeni dan D kerap terjadi KDRT.

Baca Juga : Kasus Siswi SMP Hamil! Inilah Risiko Kehamilan Dini untuk Ibu dan Janin

Melansir dari Kompas.com yang mengutip TheJakartaPost, "Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi selama pernikahan mereka".

Melansir dari TheJakartaPost, sebuah survei nasional pada 2012 menunjukkan lebih dari 220.000 gadis di bawah usia, antara 15 dan 19 tahun di Jawa Barat dinikahkan.

Jumlah tersebut merupakan jumlah tertinggi kedua, setelah Jawa Timur yang mencapai 236.000 gadis.

Bahkan, Universitas Gadjah Mada pada 2011 bersama Plan Indonesia melakukan riset bahwa pernikahan dini di delapan wilayah, termasuk Indramayu menunjukkan, 44 persen pengantin perempuan kerap menjadi korban KDRT.

Terkait kasus Yeni dan membaca hasil survei, Sekretaris KPI Jawa Barat Darwinih menyebutkan, gadis Yeni sebenarnya bisa diselamatkan dengan disekolahkan dan bermain dengan teman sebayanya.

"Ia bisa diselamatkan jika dia bersekolah dan bermain dengan temannya. Ini bukan hanya orang dewasa yang gagal melindungi dia, tetapi juga negara," katanya.