Dinilai Kerap Menimbulkan Konflik, KPI Hentikan Sementara Program Pagi Pagi Pasti Happy

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 30 November 2018 | 14:00 WIB
KPI Hentikan sementara program Pagi Pagi Pasti Happy (KPI)

"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak," jelas Dewi Setyarini.

Menurut Dewi, KPI Pusat telah melalui langkah-langkah sesuai prosedur, yaitu melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut. 

"Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari Senin sampai Rabu minggu depan," tutur Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.

Baca Juga : Dianggap Langgar Hak Privasi, Program Uya Kuya Kena Tegur KPI

Dewi berharap, sanksi penghentian sementara ini menjadi bahan refleksi dan evaluasi di internal pengelola program P3H atau Trans TV pada umumnya, agar tidak melakukan pelanggaran kembali sehingga program P3H berubah secara signifikan menjadi lebih baik. 

Dewi juga berharap agar host P3H lebih profesional dan tidak menambah keruh masalah yang diangkat serta menghindari statement-statement pribadi.

Sehingga tidak lagi membuka aib seseorang yang berpotensi menimbulkan konflik yang akhirnya menjerumus ke pelanggaran.

Baca Juga : Banyak Ditonton Tapi Deretan Program Televisi Ini Kena Tegur KPI, Kenapa?

Terlebih menurut KPI, program P3H tayang di jam di mana anak dan remaja bisa menonton.

"Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif," tandasnya. 

Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian tersebut, selama Trans TV menjalankan sanksi tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.