Nakita.id - Program acara yang dipandu Uya Kuya di salah satu stasiun televisi rupanya sempat kena tegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Menurut situs resmi KPI program 'Pagi-pagi pasti Happy' dianggap melanggar hak privasi.
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS.
"Berdasarkan aduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Pagi-Pagi Pasti Happy” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 29 Januari 2018 pukul 09.28 WIB," tulis KPI di situs resmi KPI.go.id.
BACA JUGA :Lagi Trend Jajanan Banana Nuget, Moms Bisa Buat Sendiri Ala Dapur Dina
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
KOMENTAR