Gisella Anastasia Kecewa dengan Putusan Majelis Hakim, Begini Ungkapannya

By Kirana Riyantika, Kamis, 20 Desember 2018 | 08:00 WIB
Gisella Anastasia kecewa dengan putusan Majelis Hakim (Grid.id/Corry Wenas)

Nakita.id - Gisella Anastasia dan Gading Marten kini tengah disibukkan dengan prosesi sidang perceraian.

Sidang perceraian pertama mereka yang diselenggarakan pada Rabu (5/12/2018) tidak dihadiri Gading maupun Gisel.

Sidang pun dilanjutkan pada Rabu (12/12/2018) di PN Jakarta Selatan.

Gisel hadir didampingi kuasa hukumnya, Andreas Sapta Finady, sementara Gading tidak datang.

Sidang ketiga diselenggarakan pada Rabu (19/12/2018) tidak dihadiri Gisella Anastasia sebagai prinsipal.

Baca Juga : Dulu Lahir Prematur dan Ditemukan di Toilet, Momen Venna Melinda Suapi Anak Angkatnya Banjir Pujian

Pihak Gisel hanya menghadirkan Kuasa Hukum beserta dua orang saksi yang mengerti rumah tangganya selama ini, yaitu Koneng selaku asisten rumah tangga dan Andy sebagai manajernya.

Namun, Majelis Hakim justru memutuskan untuk menunda persidangan ketiga tersebut.

Pihak Gisella Anastasia mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim.

Alasan putusan Majelis Hakim tersebut adalah karena ketidakhadiran prinsipal, yaitu Gisella Anastasia.

Pihak Gisel mengungkapkan bahwa tidak ada keterangan dari Majelis Hakim sebelumnya bahwa Gisel harus hadir meski sudah memberikan kuasa penuh kepada kuasa hukumnya.

Namun saat kuasa hukum Gisel, Andreas Sapta membawa dua saksi yang akan memberikan keterangan, Majelis Hakim malah meminta kliennya dihadirkan.

"Ya saya kecewalah, kita kuasa hukum rekan-rekan lawyer yang menangani ini ya kecewa," ungkap Andreas Sapta saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).

Baca Juga : Malam-Malam Dipanggil ke Rumahnya, Ternyata Ibu Ridwan Kamil Sampaikan Pesan Sedih Ini di Meja Makan

"Karena memang kita berasumsi bahwa jangan menandatangani surat kuasa dari prinsipal ke kami itu sudah dianggap cukup, cukup sekali aja," sambungnya.

Menurut Andreas, jika memang kliennya sudah memberikan kuasa penuh, persidangan masih bisa dilanjutkan meski prinsipal tak dihadirkan.

"Saya selaku kuasa hukum, hal ini silahkan teman-teman wartawan konfrontir ke hakim ketua atau majelis hakim yang menangani perkara ya," jelasnya.

Walau begitu, pihak Gisel tetap menerima kebijakan hakim untuk kembali menghadirkan prinsipal meski sudah memiliki kuasa penuh.

"Karena dari hal yang saya sampaikan di sini, saya sebagai kuasa hukum mbak Gisel sudah TTD surat kuasa dan permohonan kebijakan hakim, klien saya harus hadir memang itu wewenang dari Majelis Hakim," tukasnya.

Baca Juga : Bahaya Diet Telur, Mampu Menurunkan Berat Badan hingga 10 Kg dalam Waktu 2 Minggu, Amankah?

Koneng yang hadir pada sidang ketiga perceraian Gading dan Gisel diburu oleh awak media untuk dimintai keterangan.

Sayangnya, Koneng enggan menjawab pertanyaan para awak media.

"Silakan sama bang Andreas, terima kasih," kata Koneng sembari meninggalkan kerumunan peliput, Rabu (19/12/2018).