Berita Kesehatan : Tahun 2019, Batas Gula, Garam, dan Lemak Wajib Dicantumkan di Kemasan Makanan dan Minuman

By Soesanti Harini Hartono, Rabu, 26 Desember 2018 | 15:35 WIB
Informasi gizi yang tertera juga bakal mencantumkan pesan kesehatan mengenai batasan asupan gula, garam dan lemak. (Sobis/Shuttersock)

Di dalamnya tertulis, empat tahun sesudah Permenkes dibuat akan ada implementasinya.

Pemerintah berharap lewat pesan kesehatan tersebut masyarakat jadi sadar sudah menyantap berapa banyak gula, garam, dan lemak.

Baca Juga : Studi: Diklaim Sebagai Golongan Inovatif, Generasi Z Ternyata Cemas Dengan Masa Depannya Sendiri!

"Dengan pencantuman ini kami berharap bisa menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia yang jumlahnya terus meningkat,"lanjut Prima.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi penyakit tidak menular mengalami peningkatan jika dibandingkan lima tahun lalu.

Terjadi kenaikan kasus pada penyakit kanker, stroke, penyakit ginjal kronis, diabetes melitus, dan hipertensi. Misalnya kanker, prevalensi dari 1,4 persen menjadi 1,8 persen di 2018

Saat ini pihak Kementerian Kesehatan RI tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kehadiran pesan kesehatan di bungkus makanan ini.

Baca Juga : Berita Kesehatan: 2 Obat Darah Tinggi Ini Ditarik Dari Peredaran Karena Memicu Kanker!

"Kemenkes yang mengeluarkan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) dan BPOM yang melakukan implementasi dan evaluasinya," tandas Prima. (*)