Berita Kesehatan : Tahun 2019, Batas Gula, Garam, dan Lemak Wajib Dicantumkan di Kemasan Makanan dan Minuman

By Soesanti Harini Hartono, Rabu, 26 Desember 2018 | 15:35 WIB
Informasi gizi yang tertera juga bakal mencantumkan pesan kesehatan mengenai batasan asupan gula, garam dan lemak. (Sobis/Shuttersock)

Nakita.id.- Di tahun 2019 yang sebentar lagi akan datang, Pemerintah Republik Indonesia bakal mewajibkan perubahan pada informasi nilai gizi yang terdapat di bungkus makanan olahan dan siap saji di Indonesia.

Baca Juga : Hati-hati Membeli Makanan Bila Tercantum Trans Fatty Acid Pada Kemasan

Informasi gizi yang tertera juga bakal mencantumkan pesan kesehatan mengenai batasan asupan gula, garam dan lemak.

Artinya, selain informasi nilai gizi (nutrition facts) dengan takaran per saji produk makanan atau minuman tersebut, bakal ada pesan kesehatan di  bungkus tersebut.

Yaitu: "Konsumsi gula > 50 g, natrium > 2000 mg, lemak total > 67 g per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes melitus, serangan jantung."

"Nantinya akan seperti di bungkus rokok. Ada pesan kesehatannya. Namun tidak ada gambar penyakitnya," ujar Kepala Subdit Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular kementerian Kesehatan RI, Prima Yosephine.

Baca Juga : Berita Kesehatan: Kekurangan Vitamin A Dapat Memicu Kerontokan Rambut

Hal ini dikatakan Prima saat menjadi pembicara dalam edukasi konsumsi gula, garam, lemak bersama Unilever di Jakarta Selatan.

Kehadiran pesan kesehatan berlandaskan Peraturan Menteri Kesehatan No 63 Tahun 2015 mengenai Perubahan Permenkes No 30 Tahun 2013 tentang Pencatuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Pangan Olahan dan Siap Saji.

Di dalamnya tertulis, empat tahun sesudah Permenkes dibuat akan ada implementasinya.

Pemerintah berharap lewat pesan kesehatan tersebut masyarakat jadi sadar sudah menyantap berapa banyak gula, garam, dan lemak.

Baca Juga : Studi: Diklaim Sebagai Golongan Inovatif, Generasi Z Ternyata Cemas Dengan Masa Depannya Sendiri!

"Dengan pencantuman ini kami berharap bisa menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia yang jumlahnya terus meningkat,"lanjut Prima.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi penyakit tidak menular mengalami peningkatan jika dibandingkan lima tahun lalu.

Terjadi kenaikan kasus pada penyakit kanker, stroke, penyakit ginjal kronis, diabetes melitus, dan hipertensi. Misalnya kanker, prevalensi dari 1,4 persen menjadi 1,8 persen di 2018

Saat ini pihak Kementerian Kesehatan RI tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kehadiran pesan kesehatan di bungkus makanan ini.

Baca Juga : Berita Kesehatan: 2 Obat Darah Tinggi Ini Ditarik Dari Peredaran Karena Memicu Kanker!

"Kemenkes yang mengeluarkan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) dan BPOM yang melakukan implementasi dan evaluasinya," tandas Prima. (*)