3 Bulan Berlalu, Keluarga Korban Pesawat Lion Air JT-610 Mengaku Dipersulit Cairkan Dana Asuransi

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 5 Januari 2019 | 08:14 WIB
Ilustrasi pesawat Lion Air (Instagram @lionairgroup)

"Tanggal 14 Desember (2018) Pak Ganjar telepon saya, menyatakan ada perubahan aturan. Yang muslim pakai kompilasi Islam (hukum waris) yang non-muslim tetap pakai perdata," ujar Merdian dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (04/01/2019) siang.

Baca Juga : Hingga Saat ini Istri Herman Seventeen Masih Berharap Suaminya Kembali

Merdian pun berpendapat kalau asuransi kecelakaan bukanlah termasuk warisan.

Perempuan tersebut menceritakan awal mula ia menerima informasi pergantian metode pencairan dana ketika dikumpulkan oleh staf Lion Air yang bernama Ganjar.

Staf tersebut dikatakan sebagai petugas yang bertanggung jawab dalam menangani pencairan dana asuransi korban Lion Air.

Baca Juga : Waspada 'Deepfake' Mengancam Perempuan Terlibat Video Porno Palsu di Internet

Yang membuat Merdian tidak bisa mengerti adalah ketika pihak Lion Air meminta buku nikah orangtua korban sebagai syarat pencairan dana.

Dan sesuai dengan aturan agama, pihak Lion Air akan menyerahkan asuransi hingga ke ibu mertua korban.

"Saya diminta menyerahkan surat nikah/KK/KTP mertua tetapi dokumen pernyataan ahli waris dan wali waris tidak perlu diubah," kata Merdian.

Baca Juga : Bukan Irwan Mussry, Ini Sosok yang Menemani Maia Estianty Umroh

Tidak hanya dirinya, keluarga korban lain juga mempertanyakan alasan diperlukannya buku nikah orangtua korban.

Pada saat itu, syarat buku nikah orangtua korban dikatakan hanya berlaku bagi korban yang belum menikah atau pernah menikah tapi sudah bercerai, sementara Merdian masih berstatus sebagai istri korban dan tidak perlu menyerahkan syarat tersebut.

Dokumen persyaratan pun akhirnya dilengkapi Merdian dan berikan ke notaris untuk disahkan.

Baca Juga : Riset: 50% Lebih Perawat Mengaku Pernah Alami Hal Aneh Ketika Bekerja, Apa Saja?