3 Bulan Berlalu, Keluarga Korban Pesawat Lion Air JT-610 Mengaku Dipersulit Cairkan Dana Asuransi

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 5 Januari 2019 | 08:14 WIB
Ilustrasi pesawat Lion Air (Instagram @lionairgroup)

Nakita.id - Tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018) masih membekas di ingatan.

Pesawat dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang tersebut diberitakan jatuh tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.Pesawat tersebut jatuh setelah mengudara sekitar 13 menit.

Baca Juga : Memutuskan Lepas Hijab dan Mulai Tampil ke Publik, Nikita Mirzani Salahkan NetizenPesawat mengangkut 178 penumpang dewasa, seorang anak, dua bayi, dan 7 orang kru.

Upaya pencarian korban dilakukan oleh Basarnas, tapi nyatanya tidak semua jenazah korban bisa ditemukan dan dikembalikan pada keluarganya.

Dilansir dari Kompas.com, kini muncul kabar tidak sedap mengenai keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 yang mengaku dipersulit untuk mencairkan dana asuransi.

Baca Juga : Bagasi Pesawat Lion Tak Lagi Gratis, Bisa Nambah Hingga Rp900 ribu!

Seorang anggota keluarga korban, Merdian mengaku dipersulit ketika ia ingin mencairkan dana asuransi suaminya, Eka M Sugada yang meninggal dunia dalam tragedi tersebut.

Merdian menjelaskan kalau pihak Lion Air tiba-tiba mengubah metode pemberian asuransi yang mulanya sesuai Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 menjadi sesuai aturan agama.

"Tanggal 14 Desember (2018) Pak Ganjar telepon saya, menyatakan ada perubahan aturan. Yang muslim pakai kompilasi Islam (hukum waris) yang non-muslim tetap pakai perdata," ujar Merdian dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (04/01/2019) siang.

Baca Juga : Hingga Saat ini Istri Herman Seventeen Masih Berharap Suaminya Kembali

Merdian pun berpendapat kalau asuransi kecelakaan bukanlah termasuk warisan.

Perempuan tersebut menceritakan awal mula ia menerima informasi pergantian metode pencairan dana ketika dikumpulkan oleh staf Lion Air yang bernama Ganjar.

Staf tersebut dikatakan sebagai petugas yang bertanggung jawab dalam menangani pencairan dana asuransi korban Lion Air.

Baca Juga : Waspada 'Deepfake' Mengancam Perempuan Terlibat Video Porno Palsu di Internet

Yang membuat Merdian tidak bisa mengerti adalah ketika pihak Lion Air meminta buku nikah orangtua korban sebagai syarat pencairan dana.

Dan sesuai dengan aturan agama, pihak Lion Air akan menyerahkan asuransi hingga ke ibu mertua korban.

"Saya diminta menyerahkan surat nikah/KK/KTP mertua tetapi dokumen pernyataan ahli waris dan wali waris tidak perlu diubah," kata Merdian.

Baca Juga : Bukan Irwan Mussry, Ini Sosok yang Menemani Maia Estianty Umroh

Tidak hanya dirinya, keluarga korban lain juga mempertanyakan alasan diperlukannya buku nikah orangtua korban.

Pada saat itu, syarat buku nikah orangtua korban dikatakan hanya berlaku bagi korban yang belum menikah atau pernah menikah tapi sudah bercerai, sementara Merdian masih berstatus sebagai istri korban dan tidak perlu menyerahkan syarat tersebut.

Dokumen persyaratan pun akhirnya dilengkapi Merdian dan berikan ke notaris untuk disahkan.

Baca Juga : Riset: 50% Lebih Perawat Mengaku Pernah Alami Hal Aneh Ketika Bekerja, Apa Saja?

Notaris juga sudah menyampaikan kalau syarat yang ia serahkan sudah lengkap dan hanya perlu menunggu tanggal pencairan dana.

Akan tetapi, setelah waktu berlalu, Merdian tidak kunjung dipanggil oleh pihak Lion Air.

Merdian semakin bingung ketika Ganjar menghubunginya lagi dan mengatakan bahwa persyaratan yang ia ajukan masih kurang.

Baca Juga : Brigpol Dewi Terjebak Cinta dengan Napi, Rela Kirim Uang Hingga Video Vulgar

"Saya tanya bukanya bapak yang menyebutkan ketika briefing hanya korban yang belum berkeluarga yang butuh surat nikah orangtua. Nah Pak Ganjar membenarkan kalau dia mengatakan itu," kata dia.

Namun, Ganjar menjelaskan kembali kalau ada perubahan aturan pemberian asuransi berdasarkan hukum kompilasi Islam.

Karena penasaran, Merdian akhirnya bertanya kepada dua orang keluarga korban lain yang sudah menerima dana asuransi.

Baca Juga : Bagasi Pesawat Lion Tak Lagi Gratis, Bisa Nambah Hingga Rp900 ribu!

"Yang pertama saya hubungi itu Pak Dedi, beliau Muslim juga, tapi dia dapat (dana asuransi) sesuai hukum perdata," ucap dia.

Ia pun menghubungi keluarga korban, Epi yang juga mendapatkan dana asuransi lewat hukum perdata dan bukan hukum Islam.

"Sampai hari ini saya hubungi, Pak Ganjar tetap belum bisa kasih keputusan apa-apa. Dia masih bersikeras kalau asuransi harus pakai kompilasi Islam," ucap dia.

Baca Juga : Nagita Slavina Bertengkar dengan Raffi Ahmad Hingga Gebrak Tumpukan Baju Sebelum ke Jepang

Saat dihubungi Kompas.com, pihak Lion Air mengaku belum tahu terkait masalah tersebut.

"Saya coba cek dulu ya mas ya, karena setahu saya normal-normal saja," kata Corporate Communications Lion Air, Ramaditya Handok, saat dihubungi Kompas.com.

Sebelumnya, Lion Air telah memastikan akan memberi ganti kerugian bagi korban insiden kecelakaan pesawat JT 610 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, penumpang yang meninggal dunia akan diberi ganti kerugian Rp 1,25 miliar.