Siksa Bayi 4 Bulan Hingga 28 Tulangnya Patah, Pasangan Ini Dihukum 8 Tahun Penjara!

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 15 Januari 2019 | 14:51 WIB
Ilustrasi bayi (pexels/Martinus)

Nakita.id - Masih ingat kasus seorang bayi tewas karena popoknya tak diganti oleh orangtuanya selama sembilan hingga 14 hari?Kasus tersebut cukup menghebohkan dunia parenting karena orangtua di luar sana tak habis pikir.

Bagaimana bisa ada orangtua yang setega itu pada bayinya yang masih berusia 4 bulan?

Baca Juga : Akibat Diguncang Sang Ayah, Bayi 4 Bulan Alami Cedera Otak dan Meninggal DuniaNah, jika kasus tersebut sangat membuat orangtua lainnya terpukul, maka kasus ini akan kembali mematahkan hati Moms sebagai orangtua.Dilansir dari dailymail.co.uk pada Selasa (15/1/2019), pasangan Adam Jendrzeczak (32) dan Aleksandra Kopinska (22) telah ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara.Keduanya dilaporkan melakukan tindak kekerasan pada bayi mereka yang berusia empat bulan.

Baca Juga : Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara Liburan ke Finlandia, Menginap di Hotel Es Bersuhu Minus 5 Derajat!Akibatnya, bayi laki-laki ini mengalami 28 patah tulang.

Kasus ini terungkap saat keduanya membawa bayi mereka ke Rumah Sakit Wilayah Royal Sussex pada Februari 2017.Saat itu, baik Adam dan Aleksandra mengaku bahwa lengan bayi mereka patah karena tersandung.

Akibatnya bayi tersebut telah sakit selama berminggu-minggu.

Baca Juga : Tak Hanya Jadi Obat, Ketumbar Juga Bisa Jadi Obat Diet yang Efektif dan AmpuhKetika dokter memeriksa bayi tersebut menggunakan CT scan, memang benar lengan bayi malang tersebut patah.Namun tidak hanya lengannya yang patah.Dari hasil CT scan tersebut, terlihat beberapa tulang dari bayi kecil tersebut patah.

Seperti  di lutut, pergelangan kaki, hingga tulang rusuknya.

Baca Juga : Masih Jalani Perawatan di Malaysia, Ustaz Arifin Ilham Beri Pesan Romantis untuk Ketiga Istrinya, 'Sayangku, Tayangku, Ayangku...'Total ada 28 tulangnya yang patah.Mustahil hal tersebut terjadi kecuali bayi tersebut telah jatuh dari ketinggian atau telah menerima kekerasan fisik.Atas dasar itulah, dokter melaporkan kasus ini kepada polisi.

Polisi pun menangkap pasangan itu.

Baca Juga : Waspadai Sariawan Berkepanjangan, Bisa Jadi Tanda Kanker Lidah

Setelah didesak dan diinterogasi, pasangan ini mengaku telah melakukan kekerasan pada bayi tersebut di apartemen mereka di Brighton, Inggris.Ketika bertemu dokter, mereka mencoba menyembunyikan luka-luka pada bayi tersebut.

Namun dokter lebih dulu menaruh curiga.Atas dasar inilah, keduanya diadili di pengadilan.

Baca Juga : Beda Profesi, Begini Kocaknya Jika Gaya Rambut Ridwan Kamil dan Sule Ditukar!“Bukti dari kedokteran menunjukkan bahwa luka-luka itu disebabkan oleh kekuatan yang signifikan,” ucap Ryan Richter, penuntut umum di Hove Crown Court pada Senin (14/1/2019) kemarin.“Kira-kira, bayi tersebut mengalami patah tulang antara empat hingga enam minggu sebelum ia dibawa ke rumah sakit.”Alhasil, Hakim Christine Henson memenjarakan pasangan tersebut.

Baca Juga : Kuasa Hukum Mucikari ES Ungkap Vanessa Angel Dijemput Mobil Berpelat Merah Menuju Hotel, 'Pokonya Mobil Pelat Merah!'Keduanya dipenjara selama selama delapan tahun karena telah menyerang atau mengabaikan anak, menyebabkan penderitaan yang tidak perlu, dan menyebabkan atau membiarkan anak menderita kerusakan fisik yang serius.

Dalam pengadilan tersebut, Adam ternyata memiliki riwayat kriminal.

Di mana pada tahun 2011, ia melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan melawan ibunya sendiri.Lalu hubungannya dengan Aleksandra juga selalu berakhir dengan kekerasaan.Hal ini dikarenakan Adam memiliki tingkat emosi yang tinggi dan sulit dikendalikan jika sedang marah.

(Artikel ini sudah terbit di Intisari.id dengan judul: Disiksa oleh Orang Tuanya, Bayi 4 Bulan Ini Alami 28 Patah Tulang)