Tyas Mirasih Dituding Lakukan Penculikan Amandine, Nenek Maryke Ancam Hukuman Penjara 7 Tahun!

By Shevinna Putti Anggraeni, Jumat, 18 Januari 2019 | 14:23 WIB
Tyas Mirasih terancam hukuman penjara selama 7 tahun (instagram/tyas mirasih)

Sunan Kalijaga menegaskan bahwa timnya bersama Maryke telah membawa bukti sah secara hukum tentang status kliennya dengan Amandine.

Ia mengatakan kliennya sah secara hukum sebagai wali asuh Amandine karena memiliki hubungan darah.

"Sampai detik ini kami memiliki legal standing atau putusan hukum pengadilan agama Jakarta Selatan bahwa orang yang memiliki hak asuh Amandine adalah ibu Maryke, nenek daripada Amandine.

Namun demikin sampai detik ini sang nenek sudah melakukan usaha dan upaya untuk bisa bersama cucunya, tetap tidak bisa bertemu dengan cucunya," tegas Sunan Kalijaga.

Putusan hukum yang menyatakan Maryke sah sebagai wali asuh Amandine pun sempat dibacakan oleh tim hukum Sunan Kalijaga.

"Putusan pengadilanagama Jakarta Selatan tertanggal 24 September 2018, inti dari putusan ini menetapkan ibu Maryke ini sebagai wali dari cucunya yang bernama Amandine,"

 Baca Juga : Pangeran Phillip Suami Ratu Elizabeth II Alami Kecelakaan, Mobil Berguling Beberapa Kali Hingga Sang Pangeran Teriak 'Kakiku!'

Nenek Amandine

Dalam kasus ini, tim kuasa hukum Maryke telah melaporkan Tyas Mirasih dengan pasal membawa pergi perempuan atau laki-laki tanpa kehendak orangtua atau walinya.

Sebab, Tyas Mirasih tidak memiliki bukti sah bahwa dirinya memiliki hak untuk mengasuh Amandine.