Tyas Mirasih Dituding Lakukan Penculikan Amandine, Nenek Maryke Ancam Hukuman Penjara 7 Tahun!

By Shevinna Putti Anggraeni, Jumat, 18 Januari 2019 | 14:23 WIB
Tyas Mirasih terancam hukuman penjara selama 7 tahun (instagram/tyas mirasih)

Nakita.id - Kasus lama Tyas Mirasih yang dituding membawa pergi keponakannya, Amandine Cattleya dari pihak keluarga sah kembali muncul ke permukaan.

Awal 2019 lalu, kasus Tyas Mirasih terkait keponakannya ini mulai mencuat karena kemunculan seorang perempuan paruh baya yang mengaku sebagai nenek Amandine.

Maryke Harris Pohu, perempuan yang mengaku nenek Amandine meminta Tyas Mirasih membawa pulang cucunya kembali.

Baca Juga : Mempercepat Pemulihan Setelah Sesar Bisa Dilakukan, Ini 4 Caranya

Saat itu Maryke mengaku bahwa Tyas Mirasih sudah mengambil hak asuhnya atas Amandine.

Mulanya Tyas Mirasih mendatangi kediaman Ita Saleem sebagai ibu angkat Sysilia atau ibu kandung Amandine di kawasan Pondok Indah.

Saat itu belum genap seminggu dari meninggalnya ibu Amandine, Tyas berniat meminjam Amandine.

Tyas meminta ijin mengajak Amandine berjalan-jalan selama dua hari.

Tetapi, Tyas Mirasih justru tak segera membawa pulang kembali Amandine setelah dua hari sampai sekarang.

Maryke mengatakan aksesnya untuk mencari dan bertemu dengan cucunya telah diputus oleh Tyas Mirasih.

Tyas Mirasih sendiri sempat membantah pengakuan Maryke mengenai akses bertemu Amandine yang ditutup.

Tyas Mirasih dan Amandine

Baca Juga : Catat Jangan Sampai Kekurangan, Moms! Ini Peran Penting Yodium Bagi Kehamilan

Kala itu Tyas mengatakan bahwa Maryke belum pernah menghubungi pihak keluarganya yang membawa Amandine atau mencari dan mengunjungi alamat rumahnya.

Hampir setahun berlalu, kasus antara Tyas Mirasih dan nenek Amandine ternyata belum juga menemukan titik terang.

Kini, Maryke memilih menempuh jalur hukum dengan menggandeng pengacara Sunan Kalijaga untuk melaporkan Tyas Mirasih.

Sunan Kalijaga mengatakan bahwa kliennya, Maryke telah melakukan segala upaya apapun demi bertemu cucunya, Amandine.

Tetapi, semua upaya Maryke tidak ada yang berhasil untuk mempertemukannya dengan Amandine lagi sejak setahun lalu.

Maryke mengaku ia sudah berusaha mengunjungi rumah Tyas Mirasih tapi hanya bertemu dengan suaminya.

"Saya sudah datang ke rumahnya (Tyas Mirasih). Waktu itu kebetulan Tyas ngga ada, saya ketemu sama suaminya. Saya titip pesan supaya cucu saya dikembalikan," kata Maryke dilansir dari tayangan Hot Shot (18/1/2019).

Baca Juga : Hati-hati! Umur 6 Tahun Masih Ngompol, Pertanda Ada Masalah Kesehatan

Sunan Kalijaga menegaskan bahwa timnya bersama Maryke telah membawa bukti sah secara hukum tentang status kliennya dengan Amandine.

Ia mengatakan kliennya sah secara hukum sebagai wali asuh Amandine karena memiliki hubungan darah.

"Sampai detik ini kami memiliki legal standing atau putusan hukum pengadilan agama Jakarta Selatan bahwa orang yang memiliki hak asuh Amandine adalah ibu Maryke, nenek daripada Amandine.

Namun demikin sampai detik ini sang nenek sudah melakukan usaha dan upaya untuk bisa bersama cucunya, tetap tidak bisa bertemu dengan cucunya," tegas Sunan Kalijaga.

Putusan hukum yang menyatakan Maryke sah sebagai wali asuh Amandine pun sempat dibacakan oleh tim hukum Sunan Kalijaga.

"Putusan pengadilanagama Jakarta Selatan tertanggal 24 September 2018, inti dari putusan ini menetapkan ibu Maryke ini sebagai wali dari cucunya yang bernama Amandine,"

 Baca Juga : Pangeran Phillip Suami Ratu Elizabeth II Alami Kecelakaan, Mobil Berguling Beberapa Kali Hingga Sang Pangeran Teriak 'Kakiku!'

Nenek Amandine

Dalam kasus ini, tim kuasa hukum Maryke telah melaporkan Tyas Mirasih dengan pasal membawa pergi perempuan atau laki-laki tanpa kehendak orangtua atau walinya.

Sebab, Tyas Mirasih tidak memiliki bukti sah bahwa dirinya memiliki hak untuk mengasuh Amandine.

Dengan pasal 332 KUHP terseut Tyas Mirasih mendapat ancaman penjara selama 7 tahun.

"Ya saya bacakan terlapor adalah Mirasih Tyas Indah alias Tyas Mirasih ke Polda Metro Jaya karena membawa anak pergi dari kuasa yang sah. Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kami mau tegaskan bahwa anda tidak memiliki hak sama sekali membawa Amandine,"

Mereka juga menegaskan kalau Tyas Mirasih tidak memiliki hubungan darah apapun dengan Amandine.

Karena itu, tim kuasa hukum meminta Tyas Mirasih mengembalikan Amandine kepada neneknya sebelum kasus berlanjut di meja hijau.

Baca Juga : Bayi Sembelit Setelah Diberi MPASI? Cukup Cegah dengan Cara Ini

"Karena ibu Maryke adalah wali sah sesuai keputusan pengadilan agama Jakarta Selatan dan ada hubungan darah.

Dimana Amandine sekarang? saya harap segera dikembalikan ke neneknya. Karena sampai sekarang klien kami tidak tahu keberadaan cucunya sendiri," jelas Agustinus Nahak, tim kuasa hukum Maryke.

Sampai sekarang belum ada aksi balik dari pihak Tyas Mirasih untuk menempuh jalur hukum dalam menanggapi laporan Maryke, nenek Amandine.