Wanita Buta Tangisi Suaminya yang Diadili Setelah Cabut 5 Pohon Pisang

By Riska Yulyana Damayanti, Sabtu, 2 Februari 2019 | 13:25 WIB
Seorang tukang becak bernama Padla diadili setelah cabut lima pohon pisang (TribunMadura.com/ Kuswanto Ferdian)

Namun, setelah itu Padla malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pengerusakan dan penyerobotan tanah sebagai mana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960.

Anak Padla yang bernama Harun pun tak merasa jika ia telah menjual tanahnya itu pada pelapor.

Baca Juga : Hotman Paris Berniat Membeli Saham YouTube, Alasannya Ini Bikin Kaget!

“Tanah yang ditanami pohon pisang oleh Padla dikalim masih milik putranya yakni Harun. Bahkan, Harun sebagai pemilik lahan tidak merasa tanah tersebut dijual kepada pelapor,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligus penasehat hukum terdakwa Marsuto Alfianto.

Marsuto mengaku bahwa ia tak tega melihat kliennya itu harus berurusan dengan polisi.

Baca Juga : Chat Terakhir Saphira Indah yang Belum Terbalas Oleh Chacha Frederica, Lihat Isinya yang Buat Haru