Terungkap 4 Fakta Pria Rusak Motor Saat Ditilang, Bakar STNK Hingga Fakta Psikologis

By Riska Yulyana Damayanti, Sabtu, 9 Februari 2019 | 11:10 WIB
Adi Saputra, lelaki yang merusak dan membakar STNK motor ternyata tersangka penadahan (instagram/makassar_iinfo)

Menurut penjelasan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.

Kemudian, motor tersebut diserahkan bersama STNK tanpa BPKB dengan harga Rp3 juta.

Tersangka D sendiri mendapatkan motor itu setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.

Baca Juga : Telinganya Mengoreng Hingga Diamputasi, Ternyata Wanita Ini Terkena Penyakit Mengerikan

Apabila terbukti bersalah, maka Adi terancam hukuman penjara maksimal  6 tahun karena terbukti melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

3. Nangis-nangis minta maaf

Adi Saputra mewek pakai baju tahanan

Setelah tampak garang marah-marah dan menghancurkan motor, Adi Saputra pun mengungkapkan permintaan maafnya di depan awak media dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange.

Setelah meminta maaf, Adi terlihat berjabat tangan dengan seorang polisi yang diamuknya kemarin.

Baca Juga : Sebut Meriam Bellina Artis Tercantik Hingga Berikan Vila, Hotman Paris Bongkar Alasan Tak Bisa Bersama

Rupanya tangis Adi pecah saat berjabat tangan, ia pun 'mewek' ketika berhadapan dengan polisi yang kemarin berdiri di hadapannya.