Berikan Santunan Gaji Untuk Pasien Kondisi Ini, Biaya Medis BPJS Ketenagakerjaan "Unlimited"

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 13 Februari 2019 | 20:27 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Nusa Dua, Bali, Jumat (24/2/2017) ((Yoga Sukmana/Kompas.com))

Adapun terkait prosedur tindakan medis peserta BPJS Ketenagakarjaan, Agus memastikan bahwa RS tidak perlu meminta izin terlebih dahulu ke pihaknya. Berapa pun besar tindakan medis pasien akan ditanggung.

Baca Juga : Al Ghazali Diduga Main Tangan dengan Kekasihnya, Sementara Maia Estianty Juga Pernah Alami KDRT, Bernahkah Watak Orang Tua Menurun Pada Anaknya?Tak hanya itu, karena korban belum sadar dan tidak bisa bekerja, Agus mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santuan upah sementara.

Rinciannya adalah tiga bulan pertama pasien mendapat gaji penuh. Tiga bulan kedua pasien akan memperoleh santuan sebesar 75 persen dari total gaji.

Lalu tiga bulan sesudahnya lagi mendapatkan 50 persen atau setengah dari keseluhan nominal gaji hingga seterusnya.

Baca Juga : Ayu Ting Ting Lagi-lagi Jadi Baham Cibiran Warganet, Semua Karena Momen Sarapan Ini

"Jadi sekali lagi saya mengingatkan seluruh pekerja di Indonesia, pastikan Anda memiliki jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Karena manfaatnya bisa lihat dari kejadian yang menimpa staf gudang di Bintang Supermarket, Gianyar, Bali."