Nakita.id - Kementerian Kesehatan (Kemkes) kembali mengeluarkan regulasi perihal aturan baru terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kemkes telah menerbitkan regulasi nomor 51 tahun 2018 soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya program JKN-KIS yang diundangkan sejak 17 Desember 2018.
Beleid ini mengatur kenaikan kelas rawat inap peserta hanya bisa satu tingkat.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Tidak Gratis 100% Lagi, Ini Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Rawat Jalan dan Rawat Inap!
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf memaparkan, bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dalam permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.
Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.
Melansir dari KONTAN, "Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan," terang Iqbal di Kantornya, Jumat (18/1).
Baca Juga : Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Diduga Perkosa Karyawannya, Korban Justru Dipecat dari Pekerjaannya
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.
Source | : | kontan,intisari |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR