Penipuan Bermodus Order Fiktif Ojek Online, Pelaku Bisa Raup Untung Rp10 Juta Per Hari!

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 14 Februari 2019 | 17:19 WIB
Ilustrasi Pengojek Online (instagram.com/dramaojol.id)

Nakita.id - Kasus penipuan yang mengatasnamakan transportasi online kembali terjadi dan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit.

Polisi membekuk empat orang terduga pelaku penipuan dengan modus order fiktif transportasi online di Jelambar, Jakarta Barat.

Melansir dari Tribun Jabar, pelaku berinisial RP (30), CA (20), RW (24) dan KA (21) diringkus petugas kepolisian pada Selasa (12/2/2019) lalu.

Baca Juga : Meninggal Karena Diabetes, Gagal Ginjal dan Jantung, Istri Sebut Oon Project Pop Bandel Soal Makanan

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, yang menerima laporan dari salah satu perusaah transportasi online, Go-Jek.

"Ada laporan dari Go-Jek jika ada suatu aplikasi yang tidak dikenal masuk ke dalam sistem aplikasi mereka. Itu mengakibatkan kerugian terhadap pihak Go-Jek," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Saat dilakukan penangkapan, empat tersangka sedang melancarkan aksinya dengan melakukan order fiktif lewat telepon genggam atau ponsel.

Baca Juga : Apakah Pernikahan Moms Akan Berjalan Bahagia? Gen di Tubuh Bisa Jadi Penentunya