Penipuan Bermodus Order Fiktif Ojek Online, Pelaku Bisa Raup Untung Rp10 Juta Per Hari!

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 14 Februari 2019 | 17:19 WIB
Ilustrasi Pengojek Online (instagram.com/dramaojol.id)

"Kalau total satu orang bisa mendapatkan Rp 7 juta-10 juta menggunakan satu akun. Oleh karena itu, pihak Go-Jek merasa dirugikan karena (perjalanan) mereka itu, kan, ternyata fiktif," pungkasnya.

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.