Kriss Hatta Resmi Ditahan dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Ramalan Mbah Mijan Kembali Terbukti?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 10 April 2019 | 08:32 WIB
Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan teranjam 12 tahun penjara (Grid.ID/Rangga Gani Satrio )

Atas pelanggaran itu, Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, mengatakan bahwa Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.

Saat ini, Kriss Hatta ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan setelah berkasnya diserahkan dari polisi ke kejaksaan.

Ditahannya Kriss Hatta atas laporan Hilda Vitria pada 10 November 2018 silam ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Dicecar Hotman Paris Masalah Malam Pertama dengan Hilda Vitria, Begini Pengakuan Kriss Hatta

Berita ditangkapnya Kriss Hatta ini seolah jadi cerminan dari ramalan paranormal Mbah Mijan.

Dalam tayangan YouTube ESGE Entertainment yang tayang Februari lalu, Mbah Mijan meramalkan berbagai hal mengenai Kriss Hatta dan masa depannya.

Awalnya, Mbah Mijan menerawang alasan mengapa Kriss Hatta sulit move on dari Hilda Vitria, yang diduga istri yang sempat dinikahi Kriss Hatta beberapa waktu lalu.

Menurut Mbah Mijan, seseorang yang telah menjalain hubungan cukup lama maka akan cukup susah menghilangkan kenangannya terlebih lagi sosoknya masih hidup.

Mbah Mijan melanjutkan dan memberi peringatan bahwa meskipun Kriss Hatta sudah berusaha jujur namun akan ada ancaman yang datang padanya.