Diduga akan Tempuh Jalur Damai Karena Pelaku Pengeroyokan AU Masih di Bawah Umur, Begini Keterangan Pengamat Hukum

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 11 April 2019 | 19:00 WIB
para terduga pelaku kekerasan AU (Kolase TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

"Terkait kasus yang menghebohkan beberapa hari ini, kasus pengeroyokan yang dilakukan anak SMA terhadap anak SMP.

Pada penanganannya, para pelaku maupun korban sama-sama masih dibawah umur, dalam artian mereka belum dewasa. Oleh karena itu penanganannya tentunya harus tunduk pada Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA).

UU Perlindungan Anak, maka tetap saja apapun perbuatannya dimintai pertanggunggungjawaban hukumnya bukan berarti anak-anak lalu terbebas dari hukum.

Hanya saja proses penyelesaikan hukumnya tidak seperti menyelesaikan kasus-kasus yang mana pelakunya adalah orang dewasa.

Jadi tetap harus diupayakan penyelesaikan hukumnya untuk membuktikan sebuah kebenarannya. Maka harus diambil tindakan-tindakan, jadi bukan hukuman. Tindakan ini berbeda dengan penghukuman.

Baca Juga : Petisi #JusticeForAudrey Hampir Tembus 3 Juta dan Jadi Isu Nasional, Berikut Kronologi Penanganan yang Telah Dilakukan KPPAD

Misalnya pelaku dikembalikan pada orangtuanya untuk dibina dan sebagainya, kemudian dilakukan pembinaan di Lapas Anak.

Jadi pertanyaannya mengapa proses penyelesaian hukumnya tidak sama dengan orang dewasa. Perlakuan dalam penanganan kasus anak sangat berbeda dengan orang dewasa pada umumnya.

Penyelesaian tindak pidana pada anak dibawah umur bisa melalui proses yang dinamakan dengan diversi.

Proses diversi wajib diupayakan apabila anak tersebut melakukan tindak pidana yang pidana penjaranya kurang dari tujuh tahun.