Diduga akan Tempuh Jalur Damai Karena Pelaku Pengeroyokan AU Masih di Bawah Umur, Begini Keterangan Pengamat Hukum

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 11 April 2019 | 19:00 WIB
para terduga pelaku kekerasan AU (Kolase TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Nakita.id - Kasus AU masih jadi perhatian publik luas.

Bocah perempuan berinisial AU (14) dikabarkan mengalami pengeroyokan oleh 12 siswi SMA yang membuatnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Sesuai kabar yang beredar, AU harus menerima insiden tak menyenangkan akibat komentar di media sosial.

Akan tetapi, dari 12 pelaku perempuan yang merupakan siswi SMA, hanya 7 yang memberi keterangan dan klarifikasi terkait pengeroyokan yang viral.

Baca Juga : Belum Selesai Kasus #JusticeForAudrey, KPPAD Kalbar Laporkan Akun yang Viralkan Kasus Audrey

Tentu saja publik dibuat geram dengan insiden yang dilakukan oleh para siswi SMA di Pontianak tersebut.

Banyak yang menyebut bahwa para pelaku akan menempuh jalur damai lantaran masih di bawah umur.

Baca Juga : I Am an ActiFE Mom, In Control, and Protected

Akan tetapi, dalam hal ini pengamat hukum memberi keterangan berbeda.

Pengamat hukum yang juga akademisi Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr Hermansyah memberikan penilaian dan analisanya terkait kasus ini.

Berikut penuturannya kepada Tribun Pontianak, Rabu (10/04/2019):

"Terkait kasus yang menghebohkan beberapa hari ini, kasus pengeroyokan yang dilakukan anak SMA terhadap anak SMP.

Pada penanganannya, para pelaku maupun korban sama-sama masih dibawah umur, dalam artian mereka belum dewasa. Oleh karena itu penanganannya tentunya harus tunduk pada Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA).

UU Perlindungan Anak, maka tetap saja apapun perbuatannya dimintai pertanggunggungjawaban hukumnya bukan berarti anak-anak lalu terbebas dari hukum.

Hanya saja proses penyelesaikan hukumnya tidak seperti menyelesaikan kasus-kasus yang mana pelakunya adalah orang dewasa.

Jadi tetap harus diupayakan penyelesaikan hukumnya untuk membuktikan sebuah kebenarannya. Maka harus diambil tindakan-tindakan, jadi bukan hukuman. Tindakan ini berbeda dengan penghukuman.

Baca Juga : Petisi #JusticeForAudrey Hampir Tembus 3 Juta dan Jadi Isu Nasional, Berikut Kronologi Penanganan yang Telah Dilakukan KPPAD

Misalnya pelaku dikembalikan pada orangtuanya untuk dibina dan sebagainya, kemudian dilakukan pembinaan di Lapas Anak.

Jadi pertanyaannya mengapa proses penyelesaian hukumnya tidak sama dengan orang dewasa. Perlakuan dalam penanganan kasus anak sangat berbeda dengan orang dewasa pada umumnya.

Penyelesaian tindak pidana pada anak dibawah umur bisa melalui proses yang dinamakan dengan diversi.

Proses diversi wajib diupayakan apabila anak tersebut melakukan tindak pidana yang pidana penjaranya kurang dari tujuh tahun.

Kemudian menyangkut keterangan yang bersangkutan (pihak korban) bahwa katanya pelaku sampai melakukan kekerasan terhadap alat kelamin atau merusak alat vitalnya, persoalan secara hukum dia bisa saja mengklaim seperti itu.

Tetapi sekali lagi, secara hukum berdasarkan hasil visum yang dilakukan sesuai keterangan pihak kepolisian yang menyatakan negatif atau tidak ada kerusakan pada alat kelamin korban.

Artinya berdasarkan visum etvertum yang merupakan keterangan tertulis dari seorang ahli dalam hukum yang diakui kebenarannya.

Sebab nilai pembuktiannya adalah dari hasil visum itu, karena dilakukan seorang ahli dan dilakukan di atas sumpah jabatan.

Tinggal persoalannya bagaimana pihak pelaku dengan pemberitaan seperti ini dan mengaku bahwa dirusak alat kelamin dan sebagainya, pada satu sisi ingin mengatakan bahwa seakan-akan pelaku sedemikian kejam.

Padahal tidak ada, ini berdasarkan fakta hukum yang ada yaitu dengan hasil visum.

Baca Juga : Petisi #JusticeForAudrey Menarik Banyak Simpati, Begini Kabar Terkini Audrey yang Diduga Dikeroyok 12 Siswi SMA

Nah ini hampir sama saja tu kasusnya, dengan kasus Ratna Sarumpaet, harusnya kalau kasus masalah perusakan alat kelamin korban mau diangkat lagi kepermukaan hukum bisa saja.

Ini sudah merupakan pembohongan publik karena hasil visum yang mempunyai kekuatan hukum tidak membuktikan adanya perlakuan seperti yang disebutkan korban.

Pemberitaan inikan menimbulkan seakan-akan perhatian publik yang sangat luar biasa, tapi di balik itu terjadi pembohongan publik yang juga luar biasa.

Makanya tinggal bagaimana proses penyidikan dan penyelesaian dari pihak penyidik. Penyelesaian kasus ini tinggal menunggu aparat penegak hukum melihat fakta-fakta yang ada dan pembuktian yang ada."

(Artikel ini pernah tayang di Tribun Pontianak dengan judul Penanganan Hukum Kasus Audrey Tunduk Pada UU Perlindungan Anak, Berikut Penjelasan Dr Hermansyah)