Pamer Penghasilan Olshop Capai Rp 326 Juta Sebulan, Pria Ini Malah Blokir Akun Ditjen Pajak RI?

By Maharani Kusuma Daruwati, Rabu, 22 Mei 2019 | 19:51 WIB
ilustrasi bayar pajak (freepik.com/jcomp)

Nakita.id - Sebagai warga negara yang baik, Moms pasti akan melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan.

Semakin besar penghasilan yang Moms dapatkan berarti semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.

Banyak kasus para pengusaha besar yang mengemplang pajak atau tak membayarkan biaya pajak dengan semestinya.

Baca Juga: Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi

Seperti juga dengan para selebgram yang mendapatkan endorse dengan nominal besar.

Kini Ditjen Pajak pun mulai mengatur adanya biaya pajak dari penghasilan yang dapat dari endorse.

Bicara soal pajak, belakangan media sosial tengah ramai memperbincangkan soal pemilik online shop yang memamerkan penghasilannya yang fantastis, Moms.

Tak hanya itu, pemilik akun @sumwaterpls itu justru memblokir akun Twitter Ditjen Pajak.

Mengutip dari HAI Online, hal ini bermula ketika pemilik akun @sumwaterpls yang diketahui bernama Michael itu membagikan pencapaiannya berjualan online.

Awalnya ia hanya ingin berbagi tips atau cara agar bisa mendapat penghasilan tinggi dari online shop.

Dalam cuitannya di Twitter pada Minggu kemarin (19/5), ia memamerkan penghasilannya selama satu bulan yang bisa mencapai lebih dari Rp 300 juta, Moms.

Terhitung sejak 14 April hingga 15 Mei lalu, terlihat online shop @sumwaterpls meraup omset sekitar Rp 326 juta dari hasil penjualan.

Keuntungan bersih yang didapatkannya pun mencapai lebih dari 30 persen, Moms.

Baca Juga: BERITA POPULER: Nagita Peluk Erat dan Cium Raffi Berkali-kali Karena Hal Ini Hingga Luna Maya Tak Sadarkan Diri di Kamar Mandi Saat Syuting

"Segini online shopku bisa menghasilkan uang tiap bulannya. Ini omset dari tanggal 14 April sampai 15 Mei 2019. Pendapatan bersih? di atas 30% omset. aku ga bisa nentuin rasio profitabilitas apa yang bisa menjelaskan, but yeah here's what it is," tulis akun @sumwaterpls sambil menyertakan bukti penjualannya.

Pria ini pamerkan pendapatan lebih dari Rp 300 juta per bulan

Ia pun membagikan link YouTube berisi wawancaranya mengenai bisnis dan bertujuan untuk memotivasi.

"Saya belum benar-benar berbicara banyak tentang bisnis saya tetapi jika kamu ingin tahu, tolong dengarkan wawancara saya ini. podcast 36 menit ini semoga bisa memberimu motivasi, wawasan, atau inspirasi. Nikmati!," tambahnya.

Baca Juga: Berniat Mudik ke Indonesia, TKW Malaysia Ini Justru Ditemukan Meninggal di Pesawat

Salah seorang warganet pun kemudian melaporkan unggahan tersebut ke akun Twitter resmi Ditjen Pajak RI.

"Masyaallah ," tulis akun @KrisnaERLG.

Namun, Ditjen Pajak justru membalasnya dengan mengatakan bahwa ia tak bisa melihat tautan yang diberikan oleh Krisna tersebut.

"Ini apa ya ga keliatan apa-apa di tempat taxmin," tulis @DitjenPajakRI sambil memberikan bukti bahwa pihaknya nggak bisa melihat cuitan tersebut.

Twitter Ditjen Pajak diblock?

Warganet pun langsung ramai membalas cuitan Ditjen Pajak tersebut dan berasumsi bahwa akun Ditjen Pajak RI diblock oleh akun tersebut, Moms.

Pasalnya, akun milik Macheal tersebut tidak di-private. 

Hingga kemudian para warganet pun membagikan tangkapan layar dari apa yang diunggah oleh akun @sumwaterplsitu.

Namun kini Ditjen Pajak juga sudah memiliki sistem sendiri untuk memantau kekayaan wajib pajaknya lo, Moms.

Baca Juga: Usai Bongkar Kisah Kelam Divonis Sulit Punya Anak, April Jasmine Kini Dibuat Khawatir Anak Kembarnya Masuk Rumah Sakit

Mengutip dari Kontan.co.id, Direktoral Jenderal Pajak memberlakukan pemantauan kegiatan media sosial Moms untuk menambah basis data para wajib pajak yang sudah dimiliki oleh Ditjen Pajak.

Harapannya dengan langkah ini kita semakin tertib membayar pajak.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, Ditjen Pajak akan merekam keseluruhan data media sosial Moms melalui sistem Sosial Network Analytics (Soneta).

Sistem ini mampu merekam jaringan distribusi wajib pajak, jaringan kepemilikan saham, jaringan pemegang saham, atau untuk analisis penyandingan data baik untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, melalui sistem Soneta Ditjen Pajak juga mampu melihat jaringan hubungan keluarga antar wajib pajak.

Misalnya, sistem Soneta akan mendeteksi foto traveling yang Moms unggah di Instagram atau Facebook.

Baca Juga: Ani Yudhoyono Diperbolehkan Keluar Rumah Sakit, Ini yang Dilakukannya Bersama Anak Cucu

Apa saja yang bisa dideteksi? Seperti hubungan keluarga dan lokasi Moms.

Sementara ini sistem Soneta masih dikembangkan oleh Ditjen Pajak, mengingat jaringan media sosial yang luas.

#GridNetworkJuara