Sidang Kasus Audrey Masih Berlanjut, Pengacara 3 Siswi SMA Bantah Adanya Pengeroyokan

By Ine Yulita Sari, Rabu, 12 Juni 2019 | 14:10 WIB
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP, Audrey. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI )

Usai persidangan, Deni Amirudin, kuasa hukum tiga terdakwa kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya mengeroyok korban.

Menurutnya, memang ada kekerasan, namun korban dan pelaku berkelahi satu lawan satu dan saling adu jotos.

"Yang namanya berkelahi ya pasti ada adu jotos dan itu timbal balik bukan satu arah. Dakwaan jaksa bilang ini dikeroyok. Tidak benar dikeroyok," kata Deni yang dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/6/2019).

Dakwaan dia menilai, dakwaan jaksa tersebut mengikuti pemberitaan di media bukan hasil BAP kepolisian.

Harusnya jaksa melihat fakta yang ada, walaupun fakta itu akan diuji dalam persidangan kelak.

Baca Juga: Ifan Seventeen Digrebek Bersama Wanita Lain, Begini Kondisi Makam Dylan Sahara di Hari Raya

"Ingat ini pidana anak bukan pidana umum seperti biasanya. Psikologi anak pelaku bisa terpengaruh atas pembacaan surat dakwaan jaksa kemarin," jelasnya.

Deni juga memastikan, dalam persidangan selanjutnya, pihaknya akan memperlihatkan fakta-fakta sesungguhnya di depan majelis hakim.

Baca Juga: Sempat Viral karena Jual Rujak Cingur dengan Harga Selangit, Sang Pedagang Kaget Temukan Lapaknya Porak Pranda Usai Diteror Orang